Logo SitusEnergi
Kehadiran BPH Migas Masih Dipertahankan RUU Migas
Jakarta, situsenerg.com Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan keberadaan lembaganya masih dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa, mengatakan posisi BPH Migas diperkuat dalam Pasal 48 sampai Pasal 51 RUU Migas. Sebelumnya, dalam... Read more