

SP PLN Menolak Tegas Power Wheeling Karena Condong Untungkan Korporasi Oligarki
LISTRIK April 4, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN kembali menyampaikan pernyataan sikapnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu (03/4). Tujuan pernyataan sikap ini adalah untuk berdialog dan meminta klarifikasi sikap dari tiap Fraksi terkait munculnya kembali usulan skema power wheeling yang diajukan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja (SP) PLN, M. Abrar Ali, dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang mengikutsertakan skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Abrar menuding bahwa penyertaan skema ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.
“Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul Power Wheeling,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (04/4).
Abrar menyampaikan kekecewaan serikat pekerja terkait dengan kembalinya usulan ini, mengingat sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Menanggapi pernyataan Menteri ESDM di media yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema Power Wheeling dalam RUU EBET, maka Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menyatakan sikap, pertama, mendukung sikap Presiden Republik Indonesia yang mengeluarkan Skema Power Wheeling dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Kedua, MENOLAK Skema Power Wheeling masuk kembali dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan Liberalisasi di Sektor Ketenagalistrikan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Ketiga, sikap PENOLAKAN Serikat Pekerja PT PLN (Persero) didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001 – 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dan keempat, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama.
Lebih jauh Abrar mengatakan, bahwa power wheeling ini menggambarkan pemerintah yang abai dan tidak mau mendengarkan suara rakyat.
“Sikap ini sangat melukai hati kami insan PLN karena ini sama saja mengkhianati hati rakyat, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara, mereka harus membaca kembali apa tujuan negara ini mendirikan PLN,” tukasnya.
“Usaha yang diupayakan tidak boleh surut. Perjuangan tetap harus konsisten dilanjutkan, karena perjuangan belum sampai tujuan. Api perjuangan tidak boleh padam,” tutup Abrar.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.