Logo SitusEnergi
SP FKPPA Ancam Lakukan Aksi Industrialisasi, Ini Alasannya SP FKPPA Ancam Lakukan Aksi Industrialisasi, Ini Alasannya
Jakarta, Situsenergy.com Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) mengancam akan melakukan aksi industrialisasi (bisa berupa demonstrasi, mogok kerja atau aksi... SP FKPPA Ancam Lakukan Aksi Industrialisasi, Ini Alasannya

Jakarta, Situsenergy.com

Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) mengancam akan melakukan aksi industrialisasi (bisa berupa demonstrasi, mogok kerja atau aksi lainnya) apabila tuntutannya selama ini tidak dipenuhi pemerintah terkait pencabutan atau pembatalan pembentukan holding – sub holding dan IPO (intial public offering) Pertamina atau anak – cucu Pertamina. Upaya ini diperlukan sebagai upaya SP agar pemerintah benar-benar berfikir ulang dan mengevaluasi gagasan yang dicetuskan oleh Kementerian BUMN.

Ketua Umum SP FKPPA, Nur Hermawan, mengatakan bahwa saat ini upaya industrialisasi dilakukan karena SP yang tergabung dalam Federasi serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atau afiliasinya sangat khawatir rencana tersebut dapat meruntuhkan Pertamina sebagai BUMN Migas satu-satunya di Indonesia. Pasalnya banyak bukti apabila suatu BUMN melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) kedaulatan negara terganggu seperti yang terjadi pada PT Telkomsel sebagai anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dana 35 persen sahamnya dimiliki Singtel yang merupakan perusahaan asing berasal dari Singapura.

Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri kedaulatan energi Indonesia.

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

Pembentukan holding dan subholding migas bukannya bertujuan untuk efisiensi namun justru menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan yang ditunjuk. Selain itu setiap transaksi antar perusahaan akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.

“Saat ini kami seluruh aktivis yang berada di darat, laut dan seluruh nakhoda bersama crew kapal milik Pertamina dalam status siaga satu, apabila permintaan kami tidak dihiraukan oleh pengambil kebijakan, maka kami siap mengambil langkah-langkah aksi industrialisasi di bawah komando FSPPB,” ujar Nur Hermawan di Jakarta, Jumat (3/7).

Dikatakannya bahwa SP FKPPA menolak tegas atas rencana pemerintah tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020. Menurutnya Menteri BUMN, Erick Thohir tersebut untuk pembentukan holding dan sub holding migas merupakan langkah awal privatisasi PT Pertamina (Persero).  Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 yang menyatakan bahwa negara memiliki kekuasaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA   Medco Energi Mantapkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan, Fokus Lindungi Biodiversitas

Selain itu, lanjut Nur Hermawan, rencana tersebut juga tidak sejalan dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN dimana penguasaan oleh negara wajib diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan, dan Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bilamana aksi industrialisasi kami nanti menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan, karena langkah ini kami anggap perlu guna menjaga keberlangsungan bisnis Pertamina dan kedaulatan energi Indonesia,” pungkasnya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *