

Sofyano: Lebih Tepat Jika Menkeu Minta BPH Kendalikan BBM Subsidi Ketimbang Pertamina
MIGAS August 12, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Perkiraan jebolnya Kuota bbm bersubsidi Solar dan Pertalite terkesan sangat mengkhawatirkan buat Pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang berkewenangan menyediakan anggaran buat subsidi.
Sebagaimana di ketahui kuota Solar Subsidi tahun 2022 sebanyak 14,9juta KL dan Pertalite sebanyak 23,05juta KL dipastikan akan jebol.
Terkait hal tersebut, Sri Mulyani,Menteri Keuangan RI, baru baru ini secara terbuka meminta kepada Pertamina, sebagai badan usaha yang diberi penugasan menyediakan dan menyalurkan bbm solar dan pertalite bersubsidi, agar mengendalikan volume penjualan bbm bersubsidi tersebut.
Terkait hal tersebut, Sofyano Zakaria, pengamat energi, mengatakan bahwa: “Termasuk aneh dan samgat tidak tepat jika sampai MenKeu meminta Pertamina yang mengendalikan volume penjualan bbm bersubsidi.
“Apa dasar hukum nya Pertamina melakukan pengendalian Volume penjualan bbm bersubsidi?” Ujar Sofyano.
Yang dimaksud menkeu dengan pengendalian pastilah membatasi jumlah pembelian bbm bersubsidi oleh masyarakat , nah apa pertamina memiliki kewenangan ini? Tambah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik , PUSKEPI itu.

Sofyano sangat memaklumi dan sangat mengapresiasi kepedulian menteri keuangan yang sampai “me-wanti wanti” Pertamina untuk melakukan pengendalian penjualan bbm bersubsidi.
Pertamina sebagai operator dan badan usaha yang menerima penugasan pso bbm pasti akan menjadi “sasaran tembak” banyak pihak dan dipertanyakan masyarakat kewenangannya jika melakukan membuat peraturan dan pelarangan pembelian bbm bersubsidi.
“Ini hal yang pentingan untuk dipahami” tambah Sofyano.
,Seharusnya SMI meminta atau “memerintahkan” pengendalian dan juga pengawasan atas bbm bersubsidi kepada BPH migas , karena ini merupakan kewenangan Badan tersebut .
BPH migas yang punya kewenangan menentukan batas jumlah bbm bersubsidi yang bisa dibeli oleh setiap kendaraan sebagaimana yang dilakukan nya lewat SK Ka BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT tahun 2020 yang menentukan batas maksimal jumlah pembelian solar subsidi, tambah Sofyano.
“Dan ini sudah mereka lakukan termasuk melakukan penetapan kuota solar subsidi dan pertalite kompensasi pada tiap spbu”.
Karena ini menyangkut anggaran negara yang ada pada bbm bersubsidi, Menkeu tentunya punya kewenangan meminta BPH Migas menerbitkan SK yang sama buat bbm Pertalite sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap penjualan solar subsidi. Ini lebih tepat ketimbang meminta Pertamina yang melakukan Pengendalian.
Sofyano berharap Agar Menkeu sebaiknya juga mengusulkan kepada Presiden agar membentuk Satgas Terpadu Nasional untuk pengawasan dan penindakan penyelewengan bbm dan elpiiji bersubsidi yang beranggotakan KPK,TNI,POLRI,Kemenkeu, KESDM, BIN , BAIS, Bepeka, BPH Migas dan Pertamina.
Satgas ini diyakini bisa berperan besar mencegah “bocornya” bbm elpiji bersubsidi akibat murahnya harga jual yang ditetapkan Pemerintah dibanding Harga Keekonomiannya dan ini pasti akan bisa menekan besarnya subsidi bbm [eb]
No comments so far.
Be first to leave comment below.