

Soal Tuntutan AMT, DPR: Presiden Akan Mengambil Keputusan Terbaik
ENERGI February 2, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam yakin, sikap pemerintah terkait tuntutan para mantan awak mobil tangki (AMT) akan sama yakni tidak akan mengangkat karyawan PT Garda Utama Nasional (GUN) menjadi pegawai Pertamina. Pasalnya, jika hal itu dilakukan, maka semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina akan bisa menuntut hal yang sama.
“Presiden Jokowi memiliki pembantu yang ahli persoalan tersebut. Tentu tahu keputusan yang terbaik,” kata Ridwan di Jakarta, Sabtu (02/2/2019).
Ia mengaku heran dan sangat tidak masuk akal dengan tuntutan yang diajukan mantan AMT yang minta dijadikan karyawan tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin.
Pasalnya, hubungan kerja mereka bukan dengan Pertamina tetapi PT GUN dan perusahaan ini bukan anak perusahaan Pertamina. “Kerjasama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerjasama business to business,” ucapnya.
Ridwan mengakui, bahwa untuk mengelola Minyak Bumi dan Gas, BUMN ini memang membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran.
Namun itu tidak dilakukan sendiri oleh Pertamina, tetapi oleh perusahaan lain yang bisa jadi bukan anak perusahaan Pertamina. “Pelibatan perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk efesiensi agar Pertamina bisa fokus pada bidangnya. Karena tidak mungkin, itu dilakukan semua oleh Pertamina,” tukasnya.
Contohnya, kata dia, SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia hampir 90 persen milik perusahaan non Pertamina, di mana semua karyawannya merupakan karyawan perusahaan tersebut. “Jadi tidak mungkin suatu saat mereka minta diangkat menjadi pegawai Pertamina,” ujarnya.
Terpisah, pakar Hubungan Industrial Profesor Payaman Simanjuntak juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, tuntutan mantan AMT tersebut sangat tidak relevan karena selama ini status mereka adalah karyawan PT GUN yang merupakan vendor Pertamina Patra Niaga. “Pertamina itu kan meng-outsourcing PT GUN sehingga sopir-sopir itu adalah karyawan perusahaan outsourcing tersebut,” kata Profesor Payaman.
Ia menegaskan, tidak ada hubungan langsung antara pihak Pertamina dengan para awak mobil. “Oleh sebab itu jika ada tuntutan semestinya ditujukan ke PT GUN. Begitu juga saat para awak menuntut diangkat menjadi karyawan bukan ditujukan kepada Pertamina. Salah alamat jika ditujukan ke Pertamina,” ketusnya.
Lebih jauh ia mengatakan, jika suatu saat ada pemutusan hubungan kerja maka segala hak karyawan bukanlah tanggung jawab Pertamina, tetapi merupakan tanggung jawab PT GUN. “Pemenuhan semua hak karyawan menjadi tanggung jawab PT GUN,” pungkasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, PT GUN mengaku siap menerima mantan pekerja AMT untuk bekerja kembali. Menurut Direktur PT GUN, Rudi Bratanusa, hal ini merupakan itikad baik atas tuntutan yang disampaikan para mantan AMT.
“Kami memberi kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung hari Kamis lalu. Semoga itikad baik kami direspon positif,” pungkasnya beberapa waktu lalu.(ADI)
No comments so far.
Be first to leave comment below.