Logo SitusEnergi
Soal Percepatan Larangan Ekspor Nikel, Menko Airlangga Minta BKPM Ikuti Aturan ESDM Soal Percepatan Larangan Ekspor Nikel, Menko Airlangga Minta BKPM Ikuti Aturan ESDM
Jakarta, SitusEnergy.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi... Soal Percepatan Larangan Ekspor Nikel, Menko Airlangga Minta BKPM Ikuti Aturan ESDM

Jakarta, SitusEnergy.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penghentian izin ekspor Nikel yang minta dipercepat pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui menurut  ketentuan Kementerian ESDM, pelarangan ekspor nikel semestinya berlaku mulai 2022, namun kemudian dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pelarangan ekspor itu bisa dipercepat lagi berlakunya tanpa harus menunggu 1 Januari 2020.

“Kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya,” ujar Airlangga secara singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).

Airlangga menambahkan, setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia, memang harus diputuskan sesuai aturan yang berlaku. “Harus berbasis legislasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian ESDM tak mau berkomentar banyak terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi hanya menyatakan bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Minerba masih melakukan evaluasi melalui kunjungan lapangan ke smelter-smelter yang sudah ada.

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

“Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait dengan ekspor nikel,” kata Agung secara singkat di kantornya hari ini. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *