Logo SitusEnergi
Soal Pembatalan RUU EBET Power Wheeling, SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Soal Pembatalan RUU EBET Power Wheeling, SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI
Jakarta, situsenergi.com Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan... Soal Pembatalan RUU EBET Power Wheeling, SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI

Jakarta, situsenergi.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET. Menurutnya, sikap ini sangat bijak dan mengandung nilai-nilai patriotik. Skema tersebut baiknya dihapus dari RUU EBET, karena lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar pada media di Jakarta, Kamis (19/9) menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9) yang akan mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Pembatalan tersebut dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling, srhingga secara otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.

“Jadi pembahasan RUU EBET nanti akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang. Selain itu, dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET juga bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu,” kata Mulyanto di Jakarta, Rabu.

Abrar sendiri mengaku, bahwa pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS,l yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

BACA JUGA   Bye BBM! Nias Siap Pakai Gas Bersih, PLN EPI Tancap Gas!

“Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN,” paparnya.

Menurutnya, keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dan dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.

“Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ungkapnya.

Abrar juga menegaskan, terkait soal power wheeling baiknya tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memilki nilai mudarat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat.

“Lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat. Jadi skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET. Seperti yang sering kita sampaikan, skema power wheeling ini juga sangat tidak Pancasilais karena bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi,” tukasnya.

Menurut Abrar, Negara justru berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta, memberi kesempatan kepada para pemilik modal, atau bahkan investor asing menikmati keuntungan besar, namun pada saat yang sama menghisap rakyat untuk membayar energi listrik lebih mahal.

BACA JUGA   Transisi Energi Ngebut! PLTS Jadi Jagoan Baru di RUPTL 2025 - 2034

“Padahal, sesuai konstitusi, kesempatan tersebut harus diberikan kepada BUMN, yang menurut konstitusi adalah pemegang hak monopoli,” tutup Abrar.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *