Logo SitusEnergi
Soal Kenaikan HET LPG 3 Kg di Sejumlah Daerah Oleh Pemda Presiden dan DPR Harus Segera Bertindak Soal Kenaikan HET LPG 3 Kg di Sejumlah Daerah Oleh Pemda Presiden dan DPR Harus Segera Bertindak
Jakarta, Situsenergi.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan instruksi agar harga LPG yang telah dinaikkan sejumlah kabupaten kota dikembalikan ke harga semula. Selain itu,... Soal Kenaikan HET LPG 3 Kg di Sejumlah Daerah Oleh Pemda Presiden dan DPR Harus Segera Bertindak

Jakarta, Situsenergi.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan instruksi agar harga LPG yang telah dinaikkan sejumlah kabupaten kota dikembalikan ke harga semula. Selain itu, rakyat di daerah terkait perlu mendatangi dan menuntut DPRD di daerah masing-masing guna meminta Bupati atau Walikota mengmbalikan harga LPG 3 kg diturunkan ke harga semula.

“Guna membantu rakyat yang terdampak, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan juga DPR harus segera bertindak,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS),
Dr Marwan Batubara di Jakarta, Senin (01/8/2022).

Menurut Marwan, para penguasa daerah ini harus diingatkan tentang peran Pemerintah Pusat dan DPR tentang penggunaan APBN. Dana subsidi LPG 3 kg di APBN merupakan ranah yang kebijakan dan nilainya ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

“Jadi mestinya Pemerintah dan DPR-lah yang menentukan bagaimana kebijakan harga tersebut dilaksanakan di lapangan, bukan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg misalnya seperti yang berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat sangat berdampak terhadap masyarakat.

BACA JUGA   Airbus A320 Baru Mendarat! Ini Strategi Pelita Air Buka Lebih Banyak Rute

“Harga di daerah-daerah tersebut akhirnya menjadi sekitar Rp 19.000 per tabung dari sebelumnya Rp 16.000 per tabung. Dan ini terjadi kibat ketetapan pemerintah daerah setempat yang memang sengaja menerbitkan kebijakan penaikan harga atas berbagai pertimbangan yang masih perlu dipertanyakan,” tukasnya.

Padahal di sisi lain, kata dia, Pemerintah Pusat masih berketetapan untuk mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula yakni Rp 12.750 per tabung terutama guna melindungi kehidupan ekonomi rakyat yang semakin terpuruk akibat kenaikan harga berbagai barang dan jasa, serta dampak pandemi Covid-19 yang masih membebani.

“Untuk itu pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 502,4 tiriun untuk subsidi energi di APBN, dimana lebih dari Rp 66 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg,” ungkapnya.

Terkait hal ini, maka sebenarnya sangat tidak relevan dan tidak berdasar jika Pemerintah Daerah menaikkan harga LPG 3 kg di daerah masing-masing. Sebab, dana subsidi untuk membuat harga LPG 3 kg tidak naik, sudah dijamin dan disediakan oleh Pemerintah Pusat.

“Subsidi APBN untuk LPG 3kg tersebut berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa membedakan wilayah atau daerah tempat tinggalnya,” cetusnya.

BACA JUGA   Pertamina Hibahkan Alat Canggih Rp800 Juta ke UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Menurut Marwan, jika Pemda-Pemda tetap menaikkan harga LPG 3 kg, maka yang paling diuntungkan adalah para pengusaha yang berada di sekitar distribusi/penjualan LPG 3 kg. Sementara beban hidup rakyat akibat kenaikan harga LPG 3kg di daerah tersebut akan semakin meningkat.

“Hal ini jelas mengkhianati salah satu tujuan pembentukan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena ternyata Pemda-Pemda tersebut lebih pro pengusaha dibanding rakyat sendiri,” katanya.(SL)

Tag: HET LPG 3 kg, APBN, Pemerintah Pusat, DPR, Pemda

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *