Home MIGAS SKK Migas: Angka Serapan Gas untuk Sektor Kelistrikan Capai 20 Persen
MIGAS

SKK Migas: Angka Serapan Gas untuk Sektor Kelistrikan Capai 20 Persen

Share
SKK Migas: Angka Serapan Gas untuk Sektor Kelistrikan Capai 20 Persen
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, angka penyerapan volume gas yang dipasok untuk domestik mencapai 28 persen untuk sektor industri dan 20 persen untuk sektor kelistrikan.

“Namun gas bumi juga digunakan untuk kepentingan lain, semisal untuk lifting minyak bumi atau untuk mendukung program pemerintah berupa jaringan gas kota dan bahan bakar gas,” kata Arief di Jakarta, Jumat (07/1/2022).

Arief menggarisbawahi besarnya pasokan untuk sektor kelistrikan. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa sektor kelistrikan selalu menjadi prioritas utama pasokan gas dari sektor hulu migas.

“Setiap ada cadangan baru, PT PLN selalu kami prioritaskan untuk kami pasok sebelum kami memutuskan untuk memasarkan gas ke pembeli lain,” ujar Arief.

Menurut Arief, PLN mendapatkan keistimewaan sebagai konsumen gas dibandingkan pembeli lain, yaitu mendapatkan fleksibilitas untuk memanfaatkan gas dari satu sumber di hulu migas di beberapa wilayah pembangkit PLN.

“Fleksibilitas ini dikenal dengan istilah skema multidestinasi. Penerapan skema ini sudah diterapkan pada beberapa kontrak baik yang pembelinya langsung oleh PLN maupun badan usaha niaga lainnya,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa contoh penerapan skema multidestinasi dengan pembeli langsung PLN adalah pada kontrak suplai gas dari PHE Jambi Merang, Kangean Energy Indonesia Ltd., ConocoPhillips Grissik Ltd., dan Energi Mega Persada.

“Sedangkan, penerapan skema multidestinasi untuk PLN yang pembelian gasnya melalui badan usaha niaga lain terdapat pada kontrak antara PHE Jambi Merang dengan PGN; ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PGN; serta PEP Cepu dengan Pertamina,” jelasnya.

Selain memberikan pasokan gas sesuai kontrak, lanjut Arief, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020, PLN menerima penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

“Apabila harga aktual berada di atas angka tersebut, porsi penerimaan negara akan dikurangi untuk memastikan PLN tetap menerima harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap dapat menjalankan proyek hulu migas dengan tingkat keekonomian yang layak,” paparnya.

Arief mengatakan perlu kerja sama produsen dan pembeli untuk memastikan pasokan gas bagi pembangkit listrik aman.

“Mengingat pengembangan gas bumi membutuhkan waktu yang lama, kami berharap perencanaan kebutuhan pasokan gas pembangkit listrik dapat terus dibenahi dan disempurnakan, sehingga pasokan aman dan pengembangan lapangan migas juga berjalan baik,” tukasnya.

Lebih jauh Arief mengatakan, bahwa industri hulu minyak dan gas bumi berkomitmen memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri untuk mendukung penyediaan energi nasional.

“Realisasi pasokan gas untuk domestik dalam lima tahun terakhir selalu berada di atas 58 persen. Sebenarnya kewajiban DMO sesuai aturan adalah 25 persen dari porsi produksi gas bumi yang menjadi bagian KKKS. Sedangkan realisasi pasokan gas untuk domestik selalu melampaui angka tersebut,” pungkasnya.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Lelang 110 Blok Migas Dibuka, Sigma Energy Siap Garap Peluang Bisnis Baru

Jakarta, situsenergi.com Rencana lelang 110 blok migas oleh Kementerian ESDM langsung disambut...

Menata Ulang Subsidi BBM untuk Pemerataan Akses Energi Nasional

Oleh : Dina Nurul FitriaAnggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025 Subsidi...

Pasar Murah Pertamina Dimulai dari Tuban, Paket Sembako Rp211 Ribu Dijual Rp30 Ribu

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menggelar program pasar murah untuk membantu masyarakat...

IRESS Desak Kejagung Kejar Dugaan Kerugian Pada AP BUMN Rp451 Miliar Terkait Perusahaan Samin Tan

Jakarta, situsenergi.com Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus...