Home MIGAS SKK Migas Akui Kewalahan Atasi Maraknya Pengeboran Illegal
MIGAS

SKK Migas Akui Kewalahan Atasi Maraknya Pengeboran Illegal

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah mengakui kewalahan dalam mengatasi maraknya penambangan atau pengeboran sumur minyak dan gas (migas) secara ilegal (illegal drilling). Pasalnya jumlah titik terus bermunculan dengan begitu cepat seiring dengan upaya penindakan dan pengawasan yang masih belum optimal. Akibat aktivitas illegal drilling ini, negara dirugikan hingga triliunan pertahunnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, mengatakan kegiatan illegal drilling tersebut juga menimbulkan kerugian secara masif terhadap lingkungan sekitar. Lingkungan wilayah penambangan rusak akibat migas yang diproduksi tidak tertangani dengan baik sehingga tumpah berceceran. Bahkan tak sedikit kegiatan pengeboran menimbulkan korban jiwa akibat kebakaran dan insiden fatal lainnya. Hal ini sering terjadi karena illegal drilling tidak tersentuh oleh kaedah teknis penambangan / pengeboran.

“Kami alami kesulitan karena illegal drilling tak ikuti kaedah teknik, dan ini bisa turunkan minat investasi. Yang jelas dampak yang ditinggalkan dari kegiatan illegal akan ditanggung semua pihak termasuk oleh pemerintah,” ujar Anggono dalam webinar, Jumat (5/11/2021).

Ditambahkannya bahwa SKK Migas telah berupaya maksimal melakukan pengawasan dan penertiban. Namun setiap dilakukan penindakan dengan ditertibkan selang beberapa saat sumur pengeboran muncul kembali. Bahkan dengan jumlah yang lebih banyak di dalam satu kawasan.

“Maraknya ilegal drilling terutama di wilayah Sumsel, Jambi dan lainnya karena alasan pembenaran masyarakat dan beberapa oknum bahwa hal itu demi menopang perekonomian masyarakat sekitar, padahal kerugian yang ditimbulkan serta potensi bahaya jauh lebih besar dari itu semua,” sambungnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), jumlah aksi pengeboran minyak ilegal mencapai 137 kegiatan pada 2018. Angka kasus tersebut meningkat menjadi 195 kegiatan pada 2019. Sementara, pada 2020, angkanya naik 119 kasus menjadi 314 kegiatan illegal drilling. Masih dari data yang sama, titik utama pengeboran ilegal tersebar di delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).

“Adanya beberapa fenomena kebakaran sumur ilegal dan dampak kerusakan yang luar biasa bahkan hingga menelan korban jiwa maupun tapi itu tak menyurutkan oknum menghentikan kegiatannya,” pungkas dia. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGE Borong Penghargaan Tertinggi IRCA 2026, Bukti Tata Kelola Energi Hijau Makin Solid

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencuri perhatian setelah...

PHE Teken Dua PJBG di IPA Convex 2026, Pasokan Gas untuk Industri Dijaga hingga 2030

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Eneri (PHE) melalui PT Pertamina EP menandatangani...

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton, Bidik Proyek Migas hingga Irak

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) resmi menjalin kerja...

Iduladha 2026, Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Group menyalurkan lebih dari 4.400 hewan kurban pada perayaan...