Home MIGAS Sesuai Konstitusi, Pemerintah Harus Beri Ruang Pertamina Evaluasi Harga BBM
MIGASOPINI

Sesuai Konstitusi, Pemerintah Harus Beri Ruang Pertamina Evaluasi Harga BBM

Share
Benarkah Menteri BUMN Akan Menyehatkan Keuangan PLN?
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Harga minyak dunia yang terus menerus mengalami koreksi, sudah menjadi warning bagi para produsen minyak untuk bersikap. Pertamina, sebagai produsen BBM di Indonesia, sudah selayaknya diberi ruang oleh pemerintah untuk mengevaluasi harga jual BBM Non Subsidi di Indonesia.

Anjloknya harga minyak yang berturut-turut ini telah mengundang tanggapan (respon) para diplomat negara penghasil minyak mentah dengan menyatakan akan membuat kesepakatan untuk mencabut sanksi USA terhadap Iran, yang dapat meningkatkan pasokan minyak mentah.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, melihat perkembangan terkini soal harga minyak tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi catatannya. Adapun catatan itu, kata Defiyan, penting menjadi perhatian demi menjaga bisnis BUMN Pertamina tetap terjaga.

“Telah lebih dari 2 (dua) tahun harga BBM Pertamina tidak mengalami kenaikan secara signifikan, ditambah adanya penugasan (PSO) dari Pemerintah melalui Perpres 121 Tahun 2014 yang diperbaharui melalui Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan tetap memproduksi harga BBM khusus dan tertentu telah memberatkan posisi keuangan BUMN Pertamina dan Keuangan Negara melalui APBN,” ujar Defiyan dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dunia, kata Defiyan, telah melakukan penyesuaian atas harga BBM retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dimaksud.

“Mengacu pada kedua alasan diatas, maka mengharapkan kepada seluruh konsumen BBM dari sabang sampai merauke agar memahami dan mengambil sikap arif dan bijaksana apabila terjadi penyesuaian harga BBM sebagai akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia tersebut,” tuturnya.

Defiyan juga meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih pro aktif dan mengambil inisiatif bersama Kementerian Keuangan dalam menghadapi situasi ini dan menindaklanjuti kebijakan energi alternatif secara konsisten.

Berdasarkan data harga minyak mentah yang dipublikasi, harga berjangka Brent untuk pengiriman Juli mengalami penurunan USD1,55 atau 2,3 perse , atau tetap pada angka USD65,11 per barrel. Sedangkan, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Juni 2021 mengalami penurunan sejumlah USD1,31 atau 2,1 persen lebih rendah, menjadi USD62,05 per barel. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Layanan Hulu Migas dengan Laboratorium Cementing & Stimulasi Modern di Mundu

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk semakin menegaskan posisi sebagai penyedia layanan hulu...

PDSI Raih Vyatra Bala Pratama 2025, Bukti Kolaborasi Kuat Industri dan Pendidikan Vokasi Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali menegaskan komitmennya terhadap...

Bantuan Perbaikan Sepeda Motor Masyarakat Bukti Pertamina Tunjukkan Kepedulian Sosial, Bukan Pengakuan Teknis

Oleh: Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi / Direktur PUSKEPI Belakangan ini ada...

Pertamina Patra Niaga Tuntaskan 57% Keluhan BBM di Jawa Timur, Kompensasi Diberikan Tepat Sasaran

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menangani keluhan pelanggan terkait kualitas...