

Sering Diselewengkan, Sebenarnya Hanya Kriteria Ini Yang Boleh Menikmati Solar Subsidi
MIGAS October 25, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kelangkaan solar subsidi yang termasuk dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) masih menjadi perbincangan publik. Kalangan pemerhati masalah energi pun lantang bersuara bahwa akar masalah dari kekacauan penyaluran solar subsidi adalah regulasi Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) soal penetapan kuota BBM berdasarkan SPBU.
Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 55/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 Tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2021, kuota BBM Subsidi (JBT) ditetapkan per SPBU. Sedangkan kebutuhan tiap SPBU jelas berbeda-beda tergantung wilayah keberadaan SPBU tersebut.
Sementara itu, tak jarang pula Solar Subsidi dikonsumsi oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak boleh menikmati BBM subsidi tersebut. Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak menggunakan solar subsidi di Indonesia?
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting menjelaskan, acuan bagi siapa saja yang berhak menggunakan solar subsidi terdapat dalam regulasi yang disusun pemerintah.
“Kriteria yang kita gunakan sesuai Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.,” ungkap Irto kepada Situsenergi.com, saat dihubungi Senin (25/10/2021).
Ia merinci, berdasarkan aturan tersebut untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan bagi masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).

Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait. Kemudian juga sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
Untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.