Logo SitusEnergi
Saksi Karyawan Meratus Mengaku Disekap Perusahaan Milik Charles Manaro Saksi Karyawan Meratus Mengaku Disekap Perusahaan Milik Charles Manaro
Jakarta, Situsenergi.com Sidang perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di PN Surabaya, Senin... Saksi Karyawan Meratus Mengaku Disekap Perusahaan Milik Charles Manaro

Jakarta, Situsenergi.com

Sidang perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di PN Surabaya, Senin (13/2/2023) lalu..Sejumlah terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu.

Kasus penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2/2023) malam.

Menurut saksi Pertama Edia Nanang Setiawan yang merupakan Bunker Officer PT Meratus Line, ia pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam.

“Saya mulai disekap dari jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah dengan karyawan lainnya, pulangnya berbeda,” ucapnya.

Saat disekap, dia mengaku ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP. Dan selama 4 jam tidak dibolehkan bicara.

Tak hanya itu, Edia juga mengaku mendapat tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Hal itu terjadi ketika ia hendak kencing terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Saya disuruh mengaku saja,” katanya.

BACA JUGA   Pelita Air dan Elnusa Jalin Sinergi Layanan Penerbangan Korporasi di Lingkup Pertamina Group

Dia juga mwngungkapkan, bahwa tindakan penyekapan tersebut melibatkan Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp 1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.

“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat penyekapan itu. Slamet Raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” ucapnya.

Saksi kedua bernama Anggoro, Bunker Officer PT Meratus Line juga mengaku disekap selama 18 jam oleh kantornya. Nama Dirut Slamet dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali muncul dalam proses penyekapan itu.

“Disekap dari jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian saya mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” paparnya.

Sementara keterangan saksi ketiga bernama Nur Habib juga membenarkan soal penyekapan tersebut. Ia bahkan mengaku ditekan oleh Dirut Slamet Raharjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

“Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). Disuruh tandatangan surat pernyataan juga tapi saya lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum aparat, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan diproses secara hukum, faktanya tetap diproses secara hukum,” tuturnya.

BACA JUGA   Condro Kirono: Investasi Migas Harus Utamakan Kebutuhan Dalam Negeri

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan dalam sidang di PN Subaaya yang bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet.

Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Dirut Meratus, Slamet ke polisi dan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri juga terungkap bahwa hal itu dilakukan untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan.

Terkait hal ini Direktur Operasional PT Bahana Line Ratno Tuhuteru dalam sisng sebelumnya mengatakan, modus enggan membayar dengan menyebutkan direksi PT Bahana Line terlibat membuat geram direksi PT Bahana Line. Kala itu, Ratno Tuhuteru bahkan mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi.

BACA JUGA   Makin Canggih! Layanan IPM PDSI Bikin Pengeboran Migas Nggak Ribet

“Kami geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksa mengkaitkan kami terlibat, padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut,” kata Ratno dalam sidang yang berlangsung, Senin (7/2/2023) itu.

Secara sengaja, lanjut Ratno, PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar.

“Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudahlah y sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” pungkasnya.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *