Home ENERGI Saatnya Pemerintah Larang BBM Beroktan Rendah
ENERGI

Saatnya Pemerintah Larang BBM Beroktan Rendah

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah dan DPR harus serius memperhatikan masalah dampak lingkungan yang diakibatkan oleh BBM oktan rendah, apalagi hal itu sudah dipersyaratkan dalam UU Lingkungan Hidup.

“Jika tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka pemerintah dan DPR bisa dikatakan telash melawan UU,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) di Jakarta, Rabu (10/01/2018).

Menurut Sofyano, sudah saatnya BBM yang di bawah RON 90 dihapus dan tidak diperjualbelikan lagi. “Harusnya pemerintah konsekuen dengan peraturan yang ada dan tidak membuat argumen lain untuk menghindar dari ketentuan itu,” tukasnya.

Ia mengatakan, resiko apapun yang akan terjadi dengan menjalankan ketentuan undang-undang harus dihadapi pemerintah. “Apalagi bisa dibuktikan bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran menggunakan BBM beroktan tinggi. Jadi pemerintah dan DPR harusnya memahami ini,” tukasnya.

Untuk tahap pertama, lnjut dia, setidaknya Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa membuat Kepmen Bersama yang melarang diedarkannya BBM oktan rendah pada kota-kota besar tertentu misalnya Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, Medan, Makasar dan lain-lain.

“Pemerintah bisa saja membuat kebijakan bahwa BBM ron rendah hanya boleh diedarkan pada kabupaten-kabupaten saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan hidup mendesak agar BBM dengan angka oktan 90 bisa menggantikan keberadaan jenis BBM beroktan rendah alias BBM bersubsidi.

“Seluruh yang beroktan rendah harus dihapuskan. Gantikan saja dengan BBM beroktan minimal 90, yang memang lebih ramah lingkungan,” kata aktivis lingkungan hidup, Berry Nahdian Furqon dalam keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Dia berdalih BBM dengan nilai oktan 90 akan menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan BBM beroktan di bawahnya. Berry menambahkan penggunaan BBM RON 90 dapat menekan risiko efek rumah kaca yang selama ini menjadi momok bagi penduduk bumi.

ia menilai penghapusan BBM RON rendah adalah suatu keharusan. Tuntutan tersebut sudah sangat mendesak dan tak bisa ditawar lagi. Apalagi jika dikaitkan dengan komitmen Presiden Jokowi pada Conference of Parties (COP) ke-21, di mana Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030. “Kalau tidak segera dihapus, bisa semakin mengancam upaya pencapaian itu,” pungkas Berry.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...