Home LISTRIK Revisi Aturan PLTS Atap Disetujui, Puskepi: Tarif Listrik Tetap Terjangkau
LISTRIK

Revisi Aturan PLTS Atap Disetujui, Puskepi: Tarif Listrik Tetap Terjangkau

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Sofyano Zakaria Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai persetujuan Presiden Joko Widodo terkait revisi aturan main penggunaan PLTS Atap merupakan keberpihakan negara dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik.

“Persetujuan atas revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut sangat bagus karena telah mengembalikan kedaulatan energi, terutama soal tarif ketenagalistrikan di Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali karena dikontrol oleh negara,” katanya.

Pengendalian tarif listrik oleh negara tersebut, paparnya, karena pasal terkait dengan jual-beli (ekspor-impor) kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi milik negara telah dihapus. Dengan tidak adanya klausul jual-beli tersebut, maka negara lebih mudah menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

“Negara akan lebih mudah menentukan tarif karena daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta.”

Sofyano memastikan, negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya karena campur tangan swasta, atau dalam hal ini pengusaha PLTS Atap. “Disini negara hadir dan saya rasa berpihak kepada masyarakat kecil. Kan rata-rata yang mampu memasang PLTS Atap orang dengan golongan ekonomi menengah keatas.”

Selain itu, katanya, Keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, klusul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, tetap memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

“Negara tetap membolehkan masyarakat membangun PLTS Atap, namun hanya untuk penggunaan secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

Kemudahan lain, pengguna PLTS Atap juga masih bisa menikmati listrik negara dengan menggunakan jaringan listrik milik PLN. “Tentunya jika jaringan tersebut dipasang secara on grid dengan transmisi PLN tanpa ada jual beli. Saya kira, PLN pun tetap standby jika PLTS Atap terdapat kendala atau terjadi penurunan daya karena mendung.”

Selanjutnya, kata Sofyano, Pemerintah juga perlu cermat terhadap konsep power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penetapan tarif listrik yang harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jika ada power wheeling.” [eb]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

EV Ngebut Saat Nataru! Konsumsi Listrik di SPKLU Melonjak 479%, Sinyal Perubahan Pola Mudik

Jakarta, situsenergi.com Tren kendaraan listrik (EV) kian terasa nyata saat libur panjang...

Gebyar Awal Tahun 2026, PLN Tawarkan Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) membuka awal tahun dengan insentif menarik bagi...

PLN Mobile Hadirkan AntreEV, Pengisian Mobil Listrik Lebih Lancar Saat Arus Balik Nataru

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) terus memperkuat layanan pengisian kendaraan listrik pada...

Danantara Pacu Huntara Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Siap di 600 Unit Hunian

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) memperkuat dukungan percepatan pembangunan Rumah Hunian Danantara...