Home ENERGI PWYP: Tindak Pemegang IUP yang Tak Keluarkan Dana Reklamasi & Pascatambang
ENERGI

PWYP: Tindak Pemegang IUP yang Tak Keluarkan Dana Reklamasi & Pascatambang

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk berikan sanksi tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang. Hal tersebut dikarenakan tingkat kepatuhan penempatan dana jamrek dan jaminan pascatambang pemegang IUP masih sangat rendah.

Hingga awal tahun 2018, persentase pemegang IUP yang menempatkan dana tersebut hanya 50% dari total keseluruhan IUP yang ada atau hampir 5000 IUP yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban mereka.

Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang, penempatan Jamrek dan Jaminan Pascatambang merupakan prasyarat wajib yang harus dipenuhi sejak awal, baik IUP yang berstatus eksplorasi maupun IUP yang telah memasuki fase operasi produksi.

Persoalan ini menunjukkan tata kelola pertambangan  Indonesia masih dibayangi masalah yang serius. Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho mengungkapkan, beroperasinya IUP yang tidak menempatkan jamrek dan jaminan pascatambang adalah bukti nyata dari sistem pengawasan yang tidak berjalan dengan baik. “Perusahaan yang secara prosedur  menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tegas Aryanto pada wartawan, Rabu (24/1/2018) di Jakarta.

Carolus Tuah, Koordinator POKJA 30 Samarinda mengungkapkan,7 implikasi buruk ketidapatuhan IUP terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang tampak nyata di berbagai daerah. “Di Samarinda misalnya, 32 IUP meninggalkan 232 lubang tambang menganga tanpa dilakukan reklamasi. Sepanjang 2012 hingga 2017, tercatat 28 nyawa anak yang terenggut di lubang tambang yang dimiliki oleh 17 IUP di Kalimantan Timur.”

Carolus Tuah, yang juga anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia menyampaikan, “Penegakan hukum tidak terjadi karena Pemerintah seolah tidak bernyali untuk menagih janji reklamasi dan pascatambang. Apa makna pembinaan terhadap IUP? Kini yang terjadi justru pembiaran terhadap kejahatan lingkungan?” jelas Carolus Tuah.

PWYP Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mencabut IUP yang belum menempatkan  jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan kewenangannya. Hal ini mengingat upaya penertiban kewajiban IUP yang sudah dilaksanakan, tak kunjung mendapatkan hasil yang memuaskan.

Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan. Bahkan, pada bulan Juni tahun 2017 Dirjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1187/30/DJB/2017 perihal Sanksi Penghentian Sementara, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan, namun upaya ini tidak cukup efektif.

Data Kementerian ESDM per awal 2018 menunjukkan bahwa persentase pelaksanaan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang hanya naik sebesar 2% dibandingkan periode September 2017. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Belanja Modal Elnusa Hingga Juni 2025 Baru Capai 39 Persen Target

Jakarta, Situsenergi.com Apakah belanja modal Elnusa Tbk sudah berjalan sesuai target tahun...

PDSI Raih 3 Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali menorehkan pencapaian penting...

Bahlil Bakal Lantik Pejabat Eselon 1 KESDM Besok, Laode Sulaeman Jadi Dirjen Migas?

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menggelar pelantikan...

Deal Besar! Medco Energi Perpanjang Produksi Migas Thailand, Investor Auto Senyum

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk kembali mencetak capaian penting di...