Home ENERGI Putus Penjualan Solar Bersubsidi, EWI: Cabut Ijin AKR
ENERGI

Putus Penjualan Solar Bersubsidi, EWI: Cabut Ijin AKR

Share
Soroti Keberadaan Kilang Yang Tak Berjarak Dengan Warga, EWI : Bahaya!
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Tindakan PT AKR Corporindo Tbk menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dengan mengabaikan tugas Pemerintah patut diberi sanksi tegas. Bahkan bila perlu, ijin dari emiten dengan kode AKRA itu segera dicabut oleh Pemerintah.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean dalam pesan singkatnya yang diterima Situsenergy.com di  Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, jika mengacu kepada hak, perusahaan swasta tersebut memang punya hak untuk menjual atau tidak menjual, dalam hal ini solar bersubsidi. “Jadi kalau kita mengacu ke hak maka tentunya AKR punya hak seperti itu, tetapi Pertamina juga berhak untuk tidak memberikan suplay minyak yang akan dijual ke pasar oleh AKR,” kata Ferdinand.

Jadi soal hak, kata dia, EWI tetap mendukung Pertamina sebagai BUMN yang mengemban amanat penugasan dari negara untuk melayani rakyat. “Kami melihat AKR berbisnis dengan hati yang tidak baik dan hanya berfikir bisnis saja,” ucapnya.

Untuk ke depan, lanjut dia, pihaknya meminta Pemerintah untuk mengevaluasi kembali bisnis-bisnis seperti ini, mana perusahaan yang sebetulnya hanya mencari untung dan mana yang mau bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya melihat AKR hanya mau mencari untung dan tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam segala kondisi sehingga ke depan sebaiknya dicoret ijinnya dari penjualan bahan bakar sejenis,” tukasnya.

“Bahkan kalau perlu semua bahan bakar yang ada dan merupakan domain Pertamina tidak usah diberikan kepada AKR sebagai sanksi atas tindakan mereka,” tutup Ferdinand.

Sebelumnya, PT AKR Corporindo tidak lagi menjual BBM solar bersubdi di 143 SPBU miliknya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2019 dengan alasan karena formula harganya yang dirasa perseroan kurang pas.

Perusahaan swasta tersebut bahkan sudah mengajukan permohonannya ke BPH Migas. “Sudah memberhentikan kegiatannya. Namun karena di BPH Migas waktu itu penunjukannya oleh 9 komite, maka penghentiannya juga harus melalui sidang 9 komite,” kata Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak di SPBU Pertamina KM 260, Brebes, Rabu (12/6/2019) malam.

Sidang Komite BPH Migas sendiri direncanakan pekan ini. Dalam sidang tersebut nantinya diputuskan sikap dari BPH Migas terhadap langkah AKR menghentikan penjualan solar bersubsidi. “Untuk keputusannya mungkin disetujui lalu langkah apa yang akan dilakukan,” katanya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Zona 4 Tancap Gas! Produksi Migas Naik, SKK Migas Kasih Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 kembali mencatat kinerja...

Kabar Baik, Rig PDSI#15.3 Temukan Potensi Sumber Migas

Jakarta, situsenergi.com Rig PDSI#15.3/N110-M milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berhasil...

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...

Elnusa Perkenalkan Maket Brick Vibroseis Pertama di Indonesia

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk, bagian dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Group,...