Logo SitusEnergi
PT Timah Bakal Jadi Eksportir Terbesar Tahun Ini PT Timah Bakal Jadi Eksportir Terbesar Tahun Ini
Jakarta, situsenergy.com PT Timah Tbk (TINS) menargetkan Indonesia menjadi negara eksportir timah nomor satu dunia pada 2019 ini. Oleh sebab itu manajemen emiten pertambangan... PT Timah Bakal Jadi Eksportir Terbesar Tahun Ini

Jakarta, situsenergy.com

PT Timah Tbk (TINS) menargetkan Indonesia menjadi negara eksportir timah nomor satu dunia pada 2019 ini. Oleh sebab itu manajemen emiten pertambangan ini terus melakukan upaya peningkatan kinerja, menambah alat pengolahan bijih timah serta meningkat kadar dari ore sebelum dilebur menjadi logam atau balok timah.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan di lantai Bursa,  Sekretaris Perusahaan, Amin Haris Sugiharto, mengatakan bahwa saat ini TINS berada diurutan kedua sebagai perusahaan pengkespor timah terbesar di dunia. Peringakat satu masih diduduki oleh China. Namun dengan adanya peningkatan kinerja di tahun 2018 lalu, TiNS optimis target tersebut bisa terpenuhi.

“Kami sudah menyadari hal tersebut dan ini dibuktikan pada ekspor yang dilakukan PT Timah sepanjang 2018 yang mencapai 33.250 metrik ton (MT) atau naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 28.732 MT,” kata Amin Haris, Senin (18/3).

Menurut Amin, peningkatan produksi pada 2018 lalu, tidak lepas dari dukungan regulasi pertimahan yang semakin membaik. Misalnya, regulasi yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan timah harus memiliki Iaporan cadangan mineral yang terkandung dalam lzin Usaha Pertambangan (IUP) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

”Mengacu pada regulasi, RKAB ini tentunya dilakukan veriflkasi terutama terkait Iaporan cadangan untuk membuktikan asal usul barang.” katanya.

Lebih lanjut, TINS juga sudah siap bersaing di era Revolusi Industri 4.0. Hal ini seiring dengan kondisi permintaan timah dunia naik karena meningkatnya kebutuhan industri elektronik dunia. Untuk itu cadangan produksi harus dibuat oleh Competent Person (CP), dan CP bertanggung jawab secara hukum bahwa Iaporan yang dibuatnya adalah benar. Laporan cadangan inilah yang sebetulnya membuktikan asal usul barang.

“Jika proses Iaporan cadangan mineral tersebut tidak dilakukan, seharusnya pengajuan veriflkasi RKAB tidak bisa disahkan. Ini akan berdampak pada aktivitas ekspor tersebut,” ujarnya. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *