Logo SitusEnergi
Perusahaan BUMN Harus Taat Konstitusi ! Perusahaan BUMN Harus Taat Konstitusi !
Oleh : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi Menyikapi kasus penyerobotan lahan warga di Kota Ambon oleh PT PLN (Persero), setidaknya ada 2 (dua) faktor yang... Perusahaan BUMN Harus Taat Konstitusi !

Oleh : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Menyikapi kasus penyerobotan lahan warga di Kota Ambon oleh PT PLN (Persero), setidaknya ada 2 (dua) faktor yang menjadi penyebab munculnya permasalahan keberadaan gardu listrik hubung A4 milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada lahan tanah milik warga di Dusun Dati Sopiamaluang, wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Yang pertama, adalah soal keabsahan status kepemilikan tanah tempat gardu listrik hubung A4 yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian yang kedua, terkait dengan perencanaan awal pembangunan gardu listrik hubung A4 oleh pihak PLN untuk kepentingan orang banyak atau masyarakat (publik) yang bernilai ekonomis.

Apabila kedua faktor ini telah jelas, maka seharusnya protes pemilik lahan tanah atas keberadaan gardu listrik hubung A4 milik PLN tidak perlu menjadi permasalahan yang berlarut-larut. Tidak perlu sampai pengaduan ahli waris atau masyarakat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Sebab, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, para ahli waris pemilik lahan, yaitu Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum menjadi pemilik lahan di dusun Dati Sopiamaluang yang sebagian wilayah masuk di Kelurahan Batu Meja dan sebagian di Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tempat dimana Gardu Hubung A4 milik PLN Maluku dan Maluku Utara saat ini berada.

BACA JUGA   3 Hal Ini Dorong Minyak Brent Ke level Tertinggi Sejak Maret

Bahkan, kuasa Hukum ahli waris, Elizabeth R D Tutupary menyampaikan, bahwa pengaduan tersebut dilakukan lantaran permohonan pemindahan gardu listrik yang menyerobot lahan warga, tak kunjung digubris oleh pihak PLN.

Disamping itu, Pengadilan Negeri Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun, hingga Tahun 2020 (selama 9 tahun berlalu) gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh pihak PLN.

Sikap PLN yang tidak menggubris keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kasus ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi hubungan antara PLN dan masyarakat atau konsumen pelanggan di kemudian hari dalam menjaga keberlanjutan pembangunan kelistrikan di tanah air yang sedang gencar dijalankan. Yang lebih buruk dari itu adalah, bahkan ahli waris pun tidak mengetahui secara pasti kapan gardu tersebut dibangun di dalam lokasi milik mereka.

Para ahli waris pun telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018, dan surat dimaksud juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut, namun meminta waktu (tidak jelas secara definitif) entah sampai kapan.

BACA JUGA   Pemerintah: Harga BBM Subsidi Tak Berubah

Mengacu kepada sumber permasalahan kepemilikan tanah dan adanya gardu listrik hubung A4 milik PLN yang telah terbangun tersebut, maka pihak PLN harus segera menyelesaikannya dengan ahli waris melalui pendekatan biaya dan manfaat lahan tanah yang telah didayagunakan secara bertahun-tahun. K

Ketiadaan komunikasi awal dengan pihak ahli waris tanah saat melakukan pembangunan gardu listrik hubung A4 itu menunjukkan pihak PLN mengabaikan ketentuan Pasal 33 UUD 1945, utamanya ayat 1, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan serta menganggap sepele berurusan dengan masyarakat.

Dalam perspektif pembangunan yang lebih melayani, maka cara penanganan kasus gardu listrik hubung A4 ini justru PLN memperburuk citra BUMN. Untuk itu, diharapkan melalui kedua faktor di atas yang sangat kuat dimiliki oleh ahli waris tanah, maka PLN dapat menyelesaikan keberatan keberadaan gardu listrik hubung A4 dari pemilik merujuk pada status hukum, mengkompensasi biaya dan manfaat atas penggunaan lahan serta dalam semangat kekeluargaan berdasar penyelesaian menang-menang (win-win solution).

Pada prinsip yang berlaku dinegara berlandaskan konstitusi (hukum), maka pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum (publik) tetap mengakui dan menghormati pemilik sah atas tanah, dengan setidaknya melakukan kompensasi secara layak dan patut. Bagaimanapun,  pemanfaatan lahan tanah warga oleh PLN yang telah terjadi tanpa izin merupakan sebuah aksi penyerobotan dan bukanlah tindakan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mengabaikan tujuan pembangunan bagi kemakmuran bersama.

BACA JUGA   Pembangunan Kilang, Antara Optimisme dan Keniscayaan

Bagaimanapun, Rencana Kerja Tindak Lanjut (Timetable) atas penyelesaian kasus kepemilikan tanah warga dan gardu listrik hubung A4 milik PLN yang telah terbangun harus jelas dan definitif.[]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *