Logo SitusEnergi
Proyek Transmisi Listrik Senilai Rp32,52 M Belum Dilunasi, Waskita Digugat Proyek Transmisi Listrik Senilai Rp32,52 M Belum Dilunasi, Waskita Digugat
Jakarta, Situsenergi.com PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh perusahaan milik Jusuf... Proyek Transmisi Listrik Senilai Rp32,52 M Belum Dilunasi, Waskita Digugat

Jakarta, Situsenergi.com

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla (JK) yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita membenarkan bahwa perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor : W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2023.

Surat ini berisi terkait dengan gugatan Bukaka terhadap perseroan untuk pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar. Bukaka sendiri merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5. 

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

Atas gugatan PKPU ini, perseroan komitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

“Atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ucap Ermy dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).(DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *