

Presiden Wanti-Wanti Bakal Cabut Ijin Usaha Kalau Langgar DMO
MINERBA January 4, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa Perusahaan Swasta, BUMN dan anak usaha yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Ketegasan Jokowi juga kembali disampaikan bahwa hal tersebut juga sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Soal pasokan batubara, saya perintahkan kepada kementerian ESDM kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi demi kepentingan nasional,” kata Jokowi dalam press conference, dikutip Selasa (04/01/2022).
Dikatakan Jokowi, prioritasnya ada pemenuhan kebutuhan terutama untuk menjamin pasokan listrik di dalam negeri seperti industri.
“Sudah ada DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban dalam negeri bagi pembangkit PLN,” tegas Jokowi.
Jokowi juga menambahkan, kewajiban DMO bagi perusahaan batubara di dalam negeri mutlak maupun wajib dipenuhi dan tidak bisa dilanggar dengan alasan apapun.
“Perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memenuhi dalam negeri akan diberikan sanksi bila perlu tidak hanya tidak mendapatkan ijin ekspor tetapi juga pencabutan ijin usahanya,” tegasnya.(SA/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.