


Jakarta, Situsenergi.com
Jelang proses alih kelola blok migas Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR), blok migas terbesar kedua di Indonesia itu dipastikan tetap di asuransikan, untuk memitigasi risiko yang terjadi dalam setiap kegiatan operasional.
Sebagaimana diketahui, proses alih kelola blok migas Rokan dari CPI kepada PHR akan dilakukan pada 8 Agustus 2021 mendatang. CPI, sebagaimana aturan yang ditetapkan, sebelumnya telah meng-asuransikan seluruh aset yang terdapat di blok migas tersebut dan pada saat alih kelola nanti, asuransi, dalam hal ini pemegang polis juga akan diserahterimakan kepada PHR.
“PHR telah melakukan koordinasi dengan CPI, pada intinya adalah secara ketentuan adalah asuransi itu tidak boleh ada jeda atau tidak boleh ada suatu fase tanpa tercover asuransi. Itulah yang menjadi perhatian kami sebagai operator atau KKKS,’ ujar Manager Financial Risk dan Insurance Pertamina Hulu Rokan, Deddy Adrian dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Energy Watch, Rabu (14/7/2021).
Deddy juga menambahkan, asuransi telah menjadi kewajiban dari setiap KKKS untuk melindungi dan menjamin setiap risiko yang timbul akibat pengelolaan bisnis hulu migas.
“Jadi dengan liability yang ada, kami tetap mengikutsertakan program asuransi di blok Rokan kami,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Strategis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syah Amondaris atau biasa dipanggil Aris menjawab pertanyaan terkait masalah terkait pencemaran yang terjadi di Blok Rokan, apakah hal itu masuk dalam proteksi asuransi atau tidak.
“Kalau dalam bisnis standar, hal ini tidak kita bicarakan, tidak kita cover. Tapi hal ini mungkin bisa terjadi, kita nanti bicara mengenai ekstend daripada bisnis standar atau perluasan dari bisnis standar tersebut. Pada dasarnya kami membuka tangan untuk kiranya sesuai program seperti yang disampaikan Pak Deddy (PHR), bahwa ini akan dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.