Logo SitusEnergi
Syarat Ketat Masuk Konsorsium Asuransi Hulu Migas Syarat Ketat Masuk Konsorsium Asuransi Hulu Migas
Jakarta, Situsenergi.com Tidak semua perusahaan asuransi umum bisa bergabung dalam konsorsium asuransi hulu minyak dan gas bumi (migas). Ada syarat ketat yang diterapkan Satuan... Syarat Ketat Masuk Konsorsium Asuransi Hulu Migas

Jakarta, Situsenergi.com

Tidak semua perusahaan asuransi umum bisa bergabung dalam konsorsium asuransi hulu minyak dan gas bumi (migas). Ada syarat ketat yang diterapkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bagi perusahaan asuransi, mengingat risiko yang sangat tinggi dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 


Hal itu disampaikan, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko, dalam diskusi virtual ‘Peran Asuransi dalam menunjang kegiatan hulu migas’ yang diselenggarakan Energy Watch, Rabu (14/7/2021). 

“SKK Migas ingin memastikan bahwa perusahaan asuransi yang menjadi anggota konsorsium adalah perusahaan yang baik dan sehat secara keuangan dan mumpuni dalam segi teknis asuransi,” ujar Arief. 


Adapun alasan dari pengelolaan asuransi sektor hulu migas secara konsorsium adalah, agar dapat memastikan adanya nilai tambah dari kedua pihak, yakni SKK Migas dan KKKS, juga industri asuransi itu sendiri. 

“Karena selain memberi proteksi yang terbaik dari seluruh aset dan kegiatan hulu migas, pengelolaan asuransi secara konsorsium juga bertujuan untuk efisiensi cost recovery, baik penyelesaian klaim maupun dari besaran premi asuransi yang sejauh ini masih sangat kompetitif,” jelasnya. 


Selain itu, konsorsium juga berfungsi untuk mengembangkan kemampuan asuransi nasional. 

“Saat ini, pola itu masih jadi pola yang terbaik pengelolaan asuransi, sehingga layak untuk dipertahankan dan dikembangkan,” tuturnya.
 

“Kami berharap agar hubungan dan kerjasama yang sudah baik selama ini antara industri hulu migas dengan industri asuransi dapat terus ditingkatkan, untuk menjawab tantangan hulu migas kedepan yang menuntut nilai besar, teknologi dan informasi yang begitu kompleks, serta risiko yang lebih tinggi lagi,” sambungnya. 


Sementara itu, Kepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas, Eka Bayu Setta mengungkapkan, setelah tahun 2002 berdasarkan UU Migas yang baru. Pengelolaan kebijakan asuransi dipindahkan dari Pertamina ke BP Migas atau yang sekarang SKK Migas. 

“Tujuan pembentukan konsorsium ini adalah untuk menghilangkan monopoli, karena melalui proses seleksi. Dengan membentuk konsorsium, kita membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi perusahaan asuransi nasional untuk bergabung dan belajar, dan ikut terlibat dalam kegiatan asuransi hulu migas,” ungkapnya. 

“Selain itu, konsorsium asuransi juga untuk meningkatkan retensi dalam negeri dan kapasitas nasional, memberikan pengalaman bagi industri asuransi nasional dan memberi kesempatan serta menciptakan kondisi kompetitif di masa depan,” sambungnya lagi. 


Sementara itu, Moderator diskusi yang juga merupakan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengapresiasi atas penjelasan mengenai pentingnya konsorsium asuransi sektor hulu migas yang dipaparkan oleh SKK Migas. Ia berharap, diskusi virtual tersebut bisa membuka mata seluruh pihak, bahwa kehadiran asuransi di sektor hulu migas memang sangat penting bagi kelangsungan kegiatan maupun pencapaian target dari kegiatan-kegiatan hulu migas. 

“Tanpa dukungan dari asuransi, saya rasa pencapaian target-target hulu migas tidak akan mudah,” tuturnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *