Home ENERGI Pertamina Enggan Disebut Perusahaan Tak Konsisten Jalankan Program Euro IV
ENERGI

Pertamina Enggan Disebut Perusahaan Tak Konsisten Jalankan Program Euro IV

Share
Share

Jakarta,situsenergy.com

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito, mengatakan pihaknya enggan dituduh sebagai pihak yang tidak konsisten dalam program pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Pasalnya pengadaan premium yang kembali dilakukannya murni karena perintah dari otoritas yaitu pemerintah. Sehingga tudingan dari berbagai pihak yang mengatakan Pertamina plin plan dalam mendorong konsumsi BBM ramah lingkungan dan berkualitas dianggapnya sebagai salah alamat.

“Pertamina dalam distribusi premium adalah melakukan penugasan dari pemerintah, jadi pemerintah udah memutuskan (mengadakan premium lagi di Jamali) kami melaksanakan,” kata Adiatma di Jakarta, Senin (11/6).

Ditegaskannya komitmen dalam pengadaan BBM yang lebih ramah lingkungan dan berkualitas baik tetap dilakukan Pertamina. Hal itu diwujudkan dengan terus menambah suplai BBM beroktan tinggi seperti pertamax, pertamax dex, pertamax plus atau pertalite.

“Kami udah siapkan untuk premium di dalam mudik ini (periode mudik) juga dalam bentuk kemasan, ini juga atas instruksi dari pemerintah,” ulasnya.

Terkait dengan implementasi Standar Emisi Euro IV pada bahan bakar kendaraan bermotor mulai berlaku pada September 2018. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dengan standar Euro IV ini akan menjadikan konsumsi BBM untuk kendaraan hanya yang benar-benar ramah lingkungan sehingga dapat mengurangi emisi gas buang yang mencemari lingkungan. Sementara untuk kendaraan bermotor yang akan dikenakan aturan ini untuk kategori M, yaitu kendaraaan bermotor beroda empat atau lebih, digunakan untuk angkutan orang. Lalu kategori N, merupakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang, dan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

“Kan yang menentukan Euro IV itukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Industri (Kementerian Perindustrian), kemudian kami hanya melaksanakan penugasan pemerintah dalam hal ini distribusi premium,” pungkasnya. (Din)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...