Home ENERGI Pertamina  dan Pemprov Jambi Gulirkan Program Gentala
ENERGI

Pertamina  dan Pemprov Jambi Gulirkan Program Gentala

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Pertamina bekerjasama dengan Pemerintahan Provinsi Jambi menggelar Program Gentala (Gerakan Tukar Langsung) LPG Subsidi 3 Kg menjadi tabung LPG 5,5 Kg Bright Gas, sebagai uapya  mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sesuai dengan peruntukannya, Rabu (23/9).

Dalam kesempatan itu, Pertamina dan Pemerintah Provinsi Jambi juga mengajak masyarakat mampu, para pemilik usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg, sehingga LPG Subsidi 3 Kg dapat tepat sasaran dan sesuai untuk peruntukannya, yaitu masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro.

Peluncuran Program Gentala ini dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum. di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jl. Raden Pamuk, Beringin, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari Pertamina, hadir Sales Area Manager (SAM) Jambi, Edo Eko Satriyo, dan Moh. Riza Rahmat Syah selaku SBM Rayon II Jambi.

Dalam program ini, ditawarkan dua mekanisme penukaran. Yakni Gentala Duo, dimana ASN dapat menukar 2 tabung LPG Subsidi 3 Kg kosong dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg secara gratis.  Serta Gentala Sikok, ASN menukar 1 tabung LPG Subsidi 3 Kg kosong dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg dimana harus menebus Rp 115.000,- setelah mendapatkan diskon 53%.

Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Pertamina, Dewi Sri Utami menjelaskan, program ini tidak terbatas bagi ASN saja, namun juga terbuka bagi masyarakat Jambi. “Bagi Non ASN yang hendak mengikuti trade in, dapat menghubungi Call Center 135,” kata Dewi dalam pesan tertulisnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Jumat.

Dewi menambahkan keunggulan LPG Bright Gas, yang memiliki keamanan ekstra. Bright Gas hadir dengan teknologi katup ganda dua kunci, dimana jika satu katup tidak berfungsi dengan baik, masih ada satu katup lain untuk memastikan keamanan pengguna Bright Gas saat memasak di dapur. Tabung warna pink ini juga dilengkapi segel hologram dan Kode QR untuk mengecek keaslian isi tabung.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, adalah mulai dari agen hingga pangkalan. Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, dan bukan di pengecer.

Sebagai informasi, bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pengecer. Namun demikian, Pertamina akan menindak tegas apabila ditemukan pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti  menaikan HET, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak. “Melalui Agen, kami akan berikan sanksi, paling tinggi sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkas Dewi.(Mul/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...