

Permen ESDM No.13/2018: Potensi Masalah dan Kerugian BUMN
ENERGIOPINI November 9, 2019 Editor SitusEnergi 0

Oleh : Marwan Batubara, IRESS
Terbitnya Permen ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG berpotensi meniumbulkan berbagai masalah dan kerugian Pertamina. Berbagai masalah dan kerugian tersebut bisa saja karena tidak komprehensifnya kajian pendukung sebelum permen diterbitkan. Namun hal itu dapat pula disebabkan karena adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki agenda untuk mendapat keuntungan bisnis melalui perubahan peraturan dengan cara “menyeludupkan” dan merekayasa beberapa ketentuan ke dalam permen tersebut.
Beberapa hal yang dapat menjadi masalah bagi konsumen energi dan merugikan BUMN atau Pertamina akibat pemberlakuan Permen ESDM No.13/2018 antara lain adalah sbb:
* Permen ESDM No.13/2018 dapat dianggap tidak sejalan dengan peraturan di atasnya seperti UU Migas No.22/2001 dan PP No.36/2004, sehingga perlu direview dan diharmonisasi guna bermanfaat bagi kepentingan BUMN dan publik yang lebih luas;
* Penyalur tidak bisa melakukan jual beli. Jika penyalur ingin melakukan kegiatan niaga atau jual-beli, mereka harus menaikkan kelas menjadi badan usaha. Lalu, bila tetap menjadi penyalur, tugasnya hanya menyalurkan produk dari badan usaha, bukan melakukan niaga;
* Ketentuan dalam permen mungkin relevan untuk penyaluran bahan bakar di darat, namun tidak relevan dan merugikan konsumen jika terkait penyaluran melalui transportasi laut;
* Ketentuan yang mewajibkan penyalur untuk memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya pada Pasal ayat (5) dapat menciptakan kelangkaan bahan bakar di wilayah timur atau yang pengangkutan bahan bakarnya menggunakan transportasi laut;
* Sejalan kondisi di atas, kelangkaan bahan bakar dapat terjadi di berbagai daerahsehingga timbul protes, kekacauan, gangguan eknomi dan hambatan kelancaran pembangunan;
* Pemberlakuan Permen/2018 dapat mengurangi kesempatan bisnis BBM Pertamina karena tidak memiliki agen penyalur yang cukup untuk menjangkau konsumen yang sangat luas;
* BUMN/Pertamina berpotensi kehilangan kesempatan bisnis atau pangsa pasar penjualan bahan bakar secara signifikan, akibat di satu sisi tidak mempunyai agen penyalur yang luas/banyak, dan di sisi lain perusahaan-perusahaan besar atau konglomerasi yang mempunyai agen yang luas dapat memperoleh izin niaga dari pemerintah dengan mudah;
* Disadari atau tidak, penerbitan permen dilatarbelakangi kepentingan pengusaha atau kalangan tertentu merebut pasar bisnis bahan bakar yang saat ini didominasi Pertamina;
* Dengan penerbitan permen tersebut, lambat laun bisnis Pertamina akan semakin mengecil, dan semakin tidak berperan untuk mengamankan ketahanan energi nasional;
* Berbagai hal di atas terjadi karena dalam permen, Penyalur wajib memberikan faktur atau bukti transaksi lain. Sementara itu para penyalur kesulitan karena tidak boleh mengeluarkan invoice. Invoice harus tetap dikeluarkan oleh badan usaha, bukan penyalur.
Beberapa pelaku usaha meminta bila pemerintah ingin memperketat aturan agen tidak boleh mengeluarkan invoice, mereka meminta jangan sampai ditrack rekam jejak transaksi sebelumnya. Tentu saja hal ini tidak kondusif bagi dunia bisnis, karena pelanggaran aturan terjadi dengan sengaja. Karena itu, polemic tentang transaksi niaga dan invoice yang harus dikeluarkan penyalur ini perlu segera diselesaikan melalui diskusi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, untuk kemudiaan berlanjut dengan dilakukannya revisi terhadap Permen No.13/2018.[]
No comments so far.
Be first to leave comment below.