Home ENERGI Peran PGN Bangun Infrastruktur dan Jargas Harus Diperkuat
ENERGI

Peran PGN Bangun Infrastruktur dan Jargas Harus Diperkuat

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Anggota komisi VII dari Fraksi PKS Muliayanto menyatakan bahwa peran PGN dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.

“Kami bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan PGN di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Oleh karena itu Muliayanto mendukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Perpres 40/2016. Ia juga menilai pelaksanaan wajib pasok dalam negeri (DMO) gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.

“Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi,” pungkaàsnya.

Sementara anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP, Falah Amru meminta Pemerintah untuk berhati-hati dan terukur dalam rencana penurunan harga gas terkait menerapkan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pasalnya, jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level enam dolar per MMBTU, maka dampak ekonominya harus terukur.

Menurut dia, berdasarkan Perpres 40/2016 untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor. Artinya implementasi beleid itu akan mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu.

“Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu,” kata Falah Amru.

Lebih lanjut Falah menegaskan bahwa sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional, sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.

“Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri. Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini,” pungkasnya.(ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...