Jakarta, Situsenergi.com
Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021–2030 resmi telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021. Dengan adanya RUPTL yang baru ini maka arah kebijakan pembangunan sektor ketenagalistrikan harus mengacu dan didasarkan pada RUPTL. Termasuk diantaranya investasi yang dicanangkan untuk sektor tersebut.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa proses penyusunan RUPTL lebih lama dibandingkan dengan sebelumnya. Menurutnya ada beberapa faktor yang menjadi pemicu mengapa RUPTL lebih lama terbitnya.
Pertama, adanya pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga hari ini menjadi salah satu faktor utama mengapa penyusunan RUPTL mundur dari perkiraan. Ia mengatakan bahwa pandemi menjadikan pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi sehingga konsumsi listrik juga mengalami perubahan yang signifikan.
“RUPTL ini menjadi barometer bagi investasi dan cerminan kebijakan pemerintah di sektor ketenagalistrikan, tapi memang penyusunannya kali ini penuh tantangan karena adanya pandemi yang akibat menurunkan konsumsi listrik,” kata Rida dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021 – 2030, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, faktor kedua penyebab penyusunan RUPTL lamban adalah karena adanya kebijakan global terkait dengan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan kebijakan pemanfaatan green energy. Saat ini arah kebijakan energi internasional adalah mendorong pengembangan EBT (energi baru terbarukan) dan meninggalkan konsumsi energi fosil.
Faktor ketiga, lanjut Rida adalah adanya kebijakan transisi energi di tingkat domestik. Hal ini juga mengacu pada ketentuan dunia internasional dimana Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menyukseskan Paris Agreement yang dituangkan dalam UU No 16/2016.
Dalam komitmen itu Indonesia bertekad mengurangi emisi GRK sebanyak 29 persen secara mandiri dan sebesar 41 persen dengan bantuan dunia internasional pada tahun 2030.
“Jadi proses penyusunan RUPTL ini cukup panjang. Penyusunan RUPTL ini dimaksudkan untuk menciptakan penyediaan listrik yang merata, aman dan handal serta sebagai upaya menurunkan BPP (biaya pokok produksi),” pungkas Rida. (DIN/RIF)
Leave a comment