Logo SitusEnergi
Penuhi Batubara Domestik, Komisi VII Usul Bentuk Entitas Khusus Penuhi Batubara Domestik, Komisi VII Usul Bentuk Entitas Khusus
Jakarta, Situsenergi.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memperkuat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang batubara dalam memenuhi... Penuhi Batubara Domestik, Komisi VII Usul Bentuk Entitas Khusus

Jakarta, Situsenergi.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memperkuat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang batubara dalam memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Pasalnya, meski pemerintah telah membuat aturan agar pengusaha tambang batubara memenuhi kewajiban DMO, ternyata masih ada celah dengan alasan berbagai macam diantaranya spek batubara dan sebagainya.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman memberikan rekomendasi dan masih akan menjadi produk keputusan komisi VII, agar dibentuk entitas khusus, seperti dalam bentuk BLU, Badan Khusus atau bentuk lainnya.

“Agar dibentuk entitas khusus, pertanyaannya apa entitas khusus ini?, Kami tidak mau terjebak atau apa namanya itu, tapi kami berharap diskusi kita ini, kita masuk ke dalam definisi entitas dan substansi instansi tersebut,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Kamis(17/02/2022).

Dikatakannya, entitas khusus itu nanti berfungsi mengakomodir kebutuhan batubara dalam negeri seperti PLN dengan harga yang ada di dalam DMO tersebut.

“PLN membeli harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu DMO itu sebesar USD 70 dollar/MT maksimal, mungkin berlaku ke industri lainnya dan tentunya akan berbeda 2 harganya, sepengetahuan kita di pupuk ada yang 90 dan lain sebagainya,” kata dia.

BACA JUGA   Bye Batubara! RUPTL Baru Fokus ke Energi Hijau, Surya Paling Diandalkan

Dia menambahkan, terkait siapa yang akan mensuplay batubara ke PLN, Komisi VII mempersilahkan kepada pemerintah untuk menunjuk perusahaan pertambangan batubara yang wajib mensuplay.

“Lalu penjualan selisih harga antara perusahaan A dengan PLN tersebut, ditutupi dengan urunan atau gotong royong seluruh perusahaan swasta tersebut,” kata dia.(SA/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *