Logo SitusEnergi
Pengamat : Distribusi LPG3Kg Secara Hukum Resmi Jika Hanya Dilakukan Agen Dan Pangkalan Pengamat : Distribusi LPG3Kg Secara Hukum Resmi Jika Hanya Dilakukan Agen Dan Pangkalan
Jakarta, situsenergi.com Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3kg subsidi yang ditetapkan hanya lewat Agen LPG 3kg dan Pangkalan LPG 3kg yang terdaftar resmi... Pengamat : Distribusi LPG3Kg Secara Hukum Resmi Jika Hanya Dilakukan Agen Dan Pangkalan

Jakarta, situsenergi.com

Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3kg subsidi yang ditetapkan hanya lewat Agen LPG 3kg dan Pangkalan LPG 3kg yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak harus dipertahankan karena ini terbukti paling bisa diawasi dan dikontrol oleh Pemerintah dan atau Pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Hal ini disampaikan Pengamat Energi, Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Jumat (07/2/2025).

Menurut dia, ketika ada pihak yang menjual belikan LPG 3kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yakni Agen dan Pangkalan LPG 3kg, maka itu dapat dikatakan sebagai ilegal.

“Ketentuan Pemerintah dalam hal ini Perpres 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3kg adalah Rumah Tangga dan Usaha Mikro juga harus ditegakkan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum,” tukasnya.

“Artinya ketika ada pihak yang bukan Rumah Tangga atau badan usaha Mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3kg, maka harus diambil tindak tegas,” sambung Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

Sejatinya, kata dia, penjualan barang bersubsidi seperti LPG 3kg tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi.

“Jadi ketika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secara bebas maka harusnya Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyikapi hal ini karena berkaitan dengan Subsidi Negara,” tukasnya.

Lebih jauh ia juga mengatakan, pengangkatan atau penambahan pangkalan-pangkalan LPG 3kg baru juga mutlak diperlukan sehingga masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah yakni Pertamina.

“Ini penting agar masyarakat bisa membeli LPG 3kg sesuai HET yang berlaku. Untuk itu Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya Pangkalan yang terdapat di setiap Wilayah Rukun Tetangga (RT) atau paling tidak terdapat 1 Pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga,” paparnya.

“Dan persyaratan untuk menjadi Pangkalan harus semudah mungkin misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, Tempat Jualan yang menetap bukan bergerak, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa, Rekening Tabungan bank, Tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, Gas Detector,” sambungnya.

Terkait harga eceran tertinggi (HET) Pangkalan LPG 3kg yang ditetapkan Pemda, lanjut Sofyano, maka sudah saat Menteri ESDM menjalankan perannya sebagai Lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET Pangkalan.

“Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET Pangkalan harus tetap ada ditangan Menteri ESDM bukan Pemda,” cetusnya.

Selain itu kata dia, sudah saatnya juga Pemerintah mengkoreksi besaran Harga Tebus LPG 3kg dari Agen ke Pertamina sebesar Rp.11.588.- per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak Tanah ke LPG 3kg.

“Namun koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikan besaran HET Nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET Nasional yang rata rata sekitar sebesar 35%-an,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Sofyano juga menghimbau Pemerintah untuk mendukung penuh berjalannya program One Village One Outlet (OVOO), yang telah dijalankan Pertamina.

BACA JUGA   Resmi! PKB Baru Pertamina Jadi Simbol Kolaborasi dan Energi Tanpa Drama

“Pemerintah harus mendorong Pertamina untuk mewujudkan program ini merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah melaksanakan konversi mitan ke elpiji 3kg,” pungkasnya.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *