

Pengacara Bahana Punya Bukti 8 Kreditur adalah Perusahaan Afiliasi Meratus
Uncategorized November 2, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Tim Kuasa Hukum PT. Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku Kreditor khusus PT. Meratus (Dalam PKPU), pada Selasa (01/11/2022) mengajukan permohonan pengakhiran proses PKPU PT. Meratus Line (Dalam PKPU).
Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, terungkap bahwa ada 8 kreditur dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.
Ke 8 perusahaan yang disebut sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.
“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” kata Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif, Rabu (02/10/2022).
Untuk itu, kata dia, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, be menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. Tapi jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya itu, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

Menurutnya, permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
“Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya,” ujarnya.
“Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga, tapi tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Justru yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja,” lanjut Syaiful.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan yang diajukan oleh Meratus.
“Bahkan proposal saja hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Justru banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.
“Intinya kami punya itikad baik berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Tapi permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas ditanggal 8 nanti,” tukasnya.
PT Meratus sendiri telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan yang dilakukan Meratus, untuk memperlambat proses PKPU TETAP yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.