Home LISTRIK Pemerintah Tetapkan Tarif Biaya Pengisian Listrik SPKLU
LISTRIK

Pemerintah Tetapkan Tarif Biaya Pengisian Listrik SPKLU

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Menurut dia, keputusan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

“Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh),” kata dia dalam pernyataannya dikutip Selasa (01/08).

Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

“Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging,” terang Jisman.

Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

“Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,” ujar Jisman.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Pulih, PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Makin Kuat

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) memastikan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa...

Bahlil dan PLN Percepat Program Lisdes dan BPBL, Listrik Kini Menjangkau Pelosok

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah bersama PT PLN (Persero) mempercepat pemerataan akses listrik melalui...

Listrik Jawa Jadi Sorotan! PLN Ngebut Pulihkan Pembangkit dan Perkuat Pasokan Batu Bara

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan sekaligus...

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, RUPS 2026 Perkuat Transformasi dengan Struktur Direksi Baru

Jakarta, Situsenergi.com Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) Tahun 2026...