Home MIGAS Pemerintah Gencar Pendataan Pengguna LPG 3 KG
MIGAS

Pemerintah Gencar Pendataan Pengguna LPG 3 KG

Share
Share

Jakarta,Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal.

“Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran secara daring di Jakarta, Kamis (3/8).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka.

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG non subsidi.

Selain itu Tutuka juga mengharap dukungan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana Pemerintah Daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.(SA/SL)

Tag: LPG, Energi, ESDM

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Barito Energy Raup Laba USD165 Juta di 2025, Efisiensi & Panas Bumi Jadi Kunci

Jakarta, situsenergi.com PT Barito Renewables Energy Tbk mencatat kinerja solid sepanjang 2025....

Hutan Lestari Pertamina: Dari Lereng Gunung Agung hingga Cuan Miliaran

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menghadirkan program Hutan Lestari sebagai solusi menjaga...

Mudik Gratis ESDM 2026 Berangkatkan 1.496 Orang, PLN Dorong Perjalanan Aman & Efisien

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) ikut ambil bagian dalam program Mudik Bareng...

Hemat Energi dari Dapur, Pertamina Bagikan Cara Efisien Pakai LPG Saat Lebaran

Jakarta, situsenergi.com Imbauan Prabowo Subianto untuk hemat energi langsung ditindaklanjuti PT Pertamina...