

Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan
MINERBA August 12, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan telah mencabut 2.065 IUP (izin usaha pertambangan) atau sebanyak 98,4% hingga tanggal 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang IUPnya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 Ha.
Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya.
“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegas Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Bahlil menyampaikan bahwa proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.
Terdapat 2 konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.
Hingga 11 Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 IUP yang terdiri dari 306 IUP batubara dengan luas lahan 909.413,5 Ha; 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha; 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha; 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha; 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha.
Sementara, lima besar provinsi berdasarkan luasan IUP dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Lima besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur,” tukasnya.(DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.