Home MIGAS Pemerintah Bakal Kejar Revisi UU Migas
MIGAS

Pemerintah Bakal Kejar Revisi UU Migas

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Revisi memastikan revisi UU Migas bakal dilakukan oleh pemerintah secara sungguh – sungguh dengan beberapa poin perbaikan, antara lain perizinan dan kemudahan berusaha. Revisi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi migas.

“Kami telah membahas (revisi UU Migas) beberapa kali juga bersama dengan Badan Keahlian DPR, SKK Migas dan saya rasa kami sangat siap untuk mengajukan rancangan ini. Utamanya adalah untuk memperbaiki iklim investasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam pernyataannya Selasa (27/12/2022).

Dikatakannya, pemerintah siap duduk bersama dengan DPR membahas revisi UU Migas. Menteri ESDM juga telah mendapatkan informasi secara baik terkait persiapan yang dilakukan tersebut.

Revisi UU Migas diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia yang diakui Tutuka kurang menarik dibandingkan negara tetangga.

“Kita kurang aktraktif dibandingkan negara tetangga kita. Kecepatan pengembalian modal juga kurang baik. Kita perlu perbaiki itu supaya lebih kompetitif,” ujar Tutuka.

Tutuka menyadari, saat ini dunia mulai beralih ke energi terbarukan. Di sisi lain, Indonesia masih memiliki energi fosil yang banyak. Menurut dia, akan bijaksana kalau Indonesia juga mengeksploitasi energi fosil ini terutama gas, sebagai modal menuju energi terbarukan.

“Jadi kita tidak sekedar jadi built-up, tetapi dengan modal dari energi fosil ini kita bisa membangun energi terbarukan di dalam negeri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DPR menargetkan dapat menuntaskan revisi UU Migas pada tahun 2023.

“Pada 2023 saya pastikan UU Migas tuntas. Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu migas nasional,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto pada ajang The 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 di Bali, akhir November 2022.

Sugeng mengungkapkan, Komisi VII DPR ikut memecahkan masalah (problem solving) di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain berperan dalam legislasi, budget dan pengawasan, pihaknya juga mendorong perkembangan industri hulu migas. Pembahasan revisi UU Migas sangat lambat dibandingkan beberapa UU lain, seperti Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU No 4 Tahun 2009. Menurut Sugeng, akselerasi UU baru Migas harus segera dilakukan karena DPR dan Pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Ungkap Langkah Konservasi di COP30, Targetkan Dampak Lingkungan yang Lebih Besar

Belem Brasil, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian di COP30 Brasil...

Pertamina Berbagi Bikin 6.000 Motoris Sumringah: Oli Gratis & Layanan Spesial di 44 Kota

Jakarta, Situsenergi.com Ribuan motoris akhirnya tersenyum lebar lewat program Pertamina Berbagi. Di...

Pertamina Pamer Kinerja Kinclong 2025, Pendapatan Tembus USD 68 Miliar!

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan taringnya di tengah gejolak ekonomi...

SMEXPO Pertamina Meledak di Blok M Hub, Transaksi UMKM Langsung Tembus Rp1,2 Miliar

Jakarta, situsenergi.com Gelaran Pertamina SMEXPO 2025 langsung memanaskan Blok M Hub. Selama...