


Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah tetap mengizinkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dengan syarat harus sudah masuk dalam rencana, seperti Proyek Strategi Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM untuk menjawab kekhawatiran investor yang sudah terlanjur melakukan kontrak atau sedang akan berkontrak.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan ketentuan pembangunan PLTU baru hanya dilarang apabila tidak masuk dalam PSN. Kedepan pembangunan pembangkit listrik hanya akan diizinkan yang berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Dadan menegaskan ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukkan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Diharapkan dengan adanya Perpres ini bisa turut mendorong pencapaian nett zero emission (NZE) 2060 mendatang.
“Kecuali ada beberapa yang telah dalam rencana, masuk dalam RUPTL, dan telah masuk dalam PSN juga telah memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan besar secara nasional,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ia juga menjelaskan, walaupun ada pengecualian pihaknya akan mengikat dengan beberapa ketentuan sebagai bentuk kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement dan National Determined Contribution (NDC). Yakni diikat dengan aturan dalam waktu 10 tahun sejak operasi, PLTU tersebut harus berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) minimal 35 persen.
Terlebih saat ini, Dadan menuturkan bahwa Indonesia mempunyai target 23 persen penurunan emisi gas rumah kaca 23 persen pada 2025, sebanyak 29-31 persen pada 2030, dan Net Zero Emission pada 2060.
“Kita masih punya waktu untuk menuju 2025, ada 3 tahun. Jadi banyak yang harus kita lakukan segera dengan bersama antara PLN, pemerintah, dan pengembang,” tuturnya.(DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.