Home MIGAS Pakar Sebut Penggunaan KTP/KK Dalam Pembelian LPG 3Kg Kebijakan Tepat
MIGASOPINI

Pakar Sebut Penggunaan KTP/KK Dalam Pembelian LPG 3Kg Kebijakan Tepat

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram dinilai merupakan kebijakan yang tepat. Pasalnya, selain sebagai pendataan,
mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati keluarga miskin.

Penilaian tersebut disampaikan Pakar keuangan negara Profesor Hamid Paddu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis.

“Selain agar tepat sasaran, kebijakan ini juga sifatnya sebagai pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran,” katanya.

Menurut Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar itu, subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara, di mana subsidi gas melon ysng terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu diperkirakan mencapai Rp 10 triliun – Rp 15 triliun. Sehingga jika tidak dibatasi, maka anggaran negara akan bobol terus.

“Pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat, sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan,” jelasnya.

Dalam kondisi demikian, kata dia, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp ŋ20 ribu.

“Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” ujarnya.

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg, dan kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” cetusnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit.

“Karena justru aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menegaskan, bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Sehingga nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK.

Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Tantang 40 Tim Mahasiswa Kembangkan Ide Bisnis Berkelanjutan di Pertamuda 2025

Jakarta, situsenergi.com Pertamina kembali menggelar ajang inovasi bisnis bagi generasi muda lewat...

IDTC PDSI Siapkan SDM Migas Berkelas Dunia Lewat Pelatihan Terintegrasi

Jakarta, Situsenergi.com Indonesia Drilling Training Center (IDTC) milik PT Pertamina Drilling Services...

Laba AKR Corporindo Tumbuh 18,9 Persen, Didorong Bisnis BBM dan Kimia Dasar

Jakarta, situsenergi.com PT AKR Corporindo Tbk mencatat kinerja keuangan cemerlang sepanjang sembilan...

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Transformasi Digital

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memperkuat langkahnya dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan...