Logo SitusEnergi
Mulyanto DPR-RI : Usulan Power Wheeling Ugal Ugalan Dan Sangat Rugikan PLN Mulyanto DPR-RI : Usulan Power Wheeling Ugal Ugalan Dan Sangat Rugikan PLN
Jakarta, Situsenergi.com Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) diduga mengandung pasal siluman atau pasal titipan. Salah satunya adalah pasal 47A butir... Mulyanto DPR-RI : Usulan Power Wheeling Ugal Ugalan Dan Sangat Rugikan PLN

Jakarta, Situsenergi.com

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) diduga mengandung pasal siluman atau pasal titipan. Salah satunya adalah pasal 47A butir 3b terkait power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan infrastuktur kelistrikan milik PT PLN (Persero).

Dr. Mulyanto, Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS mengatakan komitmen pemerintah untuk menggenjot EB-ET dalam bauran energi nasional sangat baik. Namun dalam RUU EBT yang kini masih dibahas ada beberapa hal yang ditolaknya yaitu Power Wheeling. Apabila pasal ini disetujui dan ditetapkan sebagai UU maka sangat berbahaya bagi kedaulatan negara.

“Saya melihat ini sebuah langkah secara langsung atau tidak privatisasi transmisi, kalau selama ini pembangkit listrik banyak peran dari swasta dan porsi PLN kecil, nah sekarang mulai masuk ke transmisi,” ujar Mulyanto dalam diskusi publik bertema Mengawal RUU EBT Konstitusional Dan Pro Rakyat di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Usulan power wheeling dalam naskah RUU EB-ET ini sangat ugal-ugalan dan sangat merugikan negara termasuk bagi PLN sebagai BUMN Ketenagalistrikan. Menurutnya pasal ini harus dikawal dan ditolak mentah-mentah agar Indonesia tidak dijadikan sarang bagi pemburu rente. Dia menyetujui dominasi EBT dalam bauran energi nasional selama tarif tidak membebani rakyat.

“Kami di PKS sangat konsern dengan UU yang harus konstitusional dan memihak rakyat, jadi jangan sampai membebani rakyat apalagi sampai melegalkan impor,” tukasnya.

Sementara itu Pengamat Energi IRESS, Marwan Batubara, mendesak agar RUU EBET harus bebas dari motif dan kepentingan sempit dan merugikan. Di dalam RUU EBET harus menghilangkan ketentuan terkait dengan energi baru, terutama yang masih mengakomodasi penggunaan energi fosil. 

BACA JUGA   Dari Gunungsitoli, PLN Dorong Energi Bersih Lewat Proyek LNG

“Ketentuan terkait program gasifikasi batubara (DME) pada dasarnya tidak layak ekonomi, namun coba diseludupkan. Patut diduga sebelumnya, program DME telah digunakan untuk mengamankan kepentingan bisnis dan menjaga harga saham,” ulasnya.

Terkait dengan power wheeling meskipun disebutkan telah dihapus dalam pokok bahasan, rakyat harus waspada dan tetap menolak dimasukkannya ketentuan tentang skema power wheeling. Menurutnya skema power wheeling akan memberi jalan kepada IPP mengambil porsi bisnis PLN (pelanggan premium), mengurangi kemampuan cross-subsidi antar wilayah, mensubsidi IPP dan menambah cadangan. 

“Prinsipnya, skema ini hanya akan menguntungkan para investor. Di sisi lain akan sangat merugikan negara atau APBN, BUMN/PLN dan juga rakyat konsumen listrik,” pungkas dia. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *