Home MIGAS Minyak Sentuh USD72 per Barel, Harga BBM Pertamina Harus Dievaluasi
MIGAS

Minyak Sentuh USD72 per Barel, Harga BBM Pertamina Harus Dievaluasi

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Harga minyak dunia terus melonjak dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Bahkan per hari ini, harga minyak Brent sudah menyentuh level USD72 per barel. Kenaikan harga minyak dunia ini tentu saja diikuti dengan kenaikan harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu MOPS maupun Argus.

Namun demikian, ternyata kondisi kenaikan harga minyak global itu tidak serta diikuti dengan kenaikan harga produk bahan bakar non subsidi di hilir. Harga BBM jenis Pertamax CS, belum mengalami perubahan, meski SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah menaikkan harga produk sejenis Pertamax CS milik Pertamina.

“Sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, harga BBM kita mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dimana untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter plus margin 10 persen dari harga dasar. Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin (l10 persen dari harga dasar). urai Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6). /2021).

Menurut Mamit, berdasarkan data yang dikumpulkan, sepanjang 3 bulan terakhir untuk harga MOPS sudah jauh di atas harga minyak dunia. Misalnya untuk bulan Maret 2021, harga MOPS rata-rata sebesar USD 71.5 per barel, bulan April sebesar USD 71.71 per barel dan bulan Mei 2021 harga rata-rata MOPS untuk MOGAS 92 sudah mencapai angka USD 74.32 per barrelnya.

“Kita ambil contoh menggunakan rata-rat bulan Mei 2021 dengan kurs Rp 14.000 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp 6.544 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp 1.800 dan margin 10 persen maka harga Pertamax menjadi Rp 9.178 per liter di luar pajak,” jelasnya.

“Jika ditambah dengan PPn 10 persen, PBBKB 5 persen serta PPH 3 persen maka harga Pertamax adalah Rp 10.830 per liter. Sedangkan saat ini harga Pertamax masih di angka Rp 9.000 per liter sehingga Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 1.830 per liternya,” lanjutnya.

Lebih jauh Mamit mengatakan, bahwa sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.

“Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka, jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka,” sebutnya.

Untuk itu, kata Mamit, Pemerintah harus memberikan persetujuan kepada Pertamkna untuk penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Perusahaan BUMN itu mengalami kerugian lebih dalam lagi.

“Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan meningkatkan merugi,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Goes to Campus 2026 Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Berangkat ke Luar Negeri Gratis

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menggelar program Pertamina Goes to Campus...

Dua Srikandi Pertamina NRE Raih Penghargaan Dewi BUMN 2026, Bukti Perempuan Makin Dominan di Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Kiprah perempuan di sektor energi baru terbarukan kembali mendapat sorotan....

Laba Naik di Tengah Fluktuasi Industri, PTC Gaspol Transformasi Bisnis dan Borong 19 Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Training and Consulting (PTC) menunjukkan ketangguhannya di tengah...

Smart & Green Building PLN Meluncur! Kantor Kini Bisa Produksi Energi Sendiri

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) mulai mengubah wajah gedung perkantoran menjadi lebih...