

Minta Segera Dibahas di Bamus, Komisi VII DPR Sampaikan RUU EBT ke Pimpinan Perlemen
ENERGI TERBARUKAN June 8, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Komisi VII DPR RI akan menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) kepada pimpinan parlemen agar segera dilakukan rapat badan musyawarah yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna.
Menurut Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, pihaknya akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) ke dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan akan dilakukan paripurna dan itu akan kami kirim surat ke presiden tentang RUU EBT,” kata Sugeng dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (07/6/2022).
Pihaknya juga memohon agar pemerintah segera merespons RUU EBT tersebut karena batas waktu maksimal adalah selama 60 hari. Ia berharap, setelah draf regulasi itu menjadi rancangan undang-undang versi DPR, maka pemerintah harus segera merespons dalam bentuk surat presiden dengan menyertakan kementerian dan lembaga yang akan membahas rancangan regulasi itu sekaligus melampirkan daftar isian masalah atau DIM.

“Dengan surat presiden tersebut di mana tercantum kementerian dan lembaga serta DIM, maka kami akan segera membahas. Kami bentuk Panja RUU EBT antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI yang akan segera kita lakukan pembahasan,” tukasnya.
“Insya Allah, sebelum G20 nanti melakukan sidang November, kita sudah punya Undangan-Undang Energi Baru dan Terbarukan,” lanjut dia.
Sugeng juga menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR telah melakukan harmonisasi dan sepakat dengan RUU EBT serta telah menyerahkan kembali draf regulasi itu kepada Komisi VII DPR RI.
Secara umum RUU EBT memuat materi pokok yang disusun secara sistematis mulai dari asas dan tujuan penguasaan sumber energi baru terbarukan; pengelolaan energi baru terbarukan; penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan lingkungan hidup, dan keselamatan; penelitian dan pengembangan; harga energi baru terbarukan; dana energi baru terbarukan; insentif, pembinaan, dan pengawasan; hingga partisipasi masyarakat.
Dalam rancangan regulasi itu terdapat pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan, yaitu kewajiban badan usaha yang menyelenggarakan energi baru terbarukan untuk menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.