

Menteri ESDM: Ini Alasan Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut
ENERGI May 31, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan soal alasan pemerintah mengijinkan kembali pengerukan pasir laut dan membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya dilarang.
Menurut Arifin, yang dibolehkan untuk dikeruk adalah sedimen pasir pada titik-titik dasar laut yang mengalami pendangkalan. Pendalaman alur laut ini berguna untuk menjaga keamanan alur pelayaran di Indonesia.
“Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan chanel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk menjaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga,” papar Arifin di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Salah satu itu (keamanan), dan menjaga alur laut. Kalau misalnya ada kapal gede yang nilai ekonomisnya tinggi, karena keterbatasan sama kedangkalan kedalaman itu, akhirnya jadi nggak bisa pakai yang besar kan, jadinya ekonominya lebih mahal,” sambung Arifin
Ia menegaskan, bahwa tidak ada masalah apabila ekspor pasir laut dilakukan. Dia kembali menekankan pengerukan pasir laut dibutuhkan untuk wilayah yang dangkal.
“Ya karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran,” ujar Arifin.
Dia melanjutkan kemungkinan besar pengerukan pasir laut, termasuk yang akan digunakan untuk keperluan ekspor bakal banyak dilakukan di alur-alur laut yang memiliki banyak lintas pelayaran besar.
Lebih jauh dia mengatakan, wilayah sekitar perairan Batam, Selat Malaka, dan Selat Singapura bakal menjadi beberapa wilayah yang mungkin jadi lokasi pengerukan pasir laut.
“Terutama di chanel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura,” katanya.
Arifin menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pelaksanaan PP itu, agar tidak memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.
“Nanti harus diawasi dalam pelaksanaannya. Apalagi permintaan sedimen laut pasti akan selalu ada, salah satunya Singapura. Namun pemerintah tetap akan mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu” pungkasnya.
Adapun, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.
Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, “ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis pasal 15 nomor 4.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.