Home ENERGI Menko Luhut: Seharusnya PPA Tak Perlu Ditinjau Ulang Jika
ENERGI

Menko Luhut: Seharusnya PPA Tak Perlu Ditinjau Ulang Jika

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan seharusnya evaluasi sudah tidak perlu dilakukan bila antara PLN dan pengembang swasta, sudah setuju untuk melakukan tanda tangan kontrak (Power Purchase Agreement/PPA) PT PLN (Persero) dengan pengembang swasta, soal harga jual listrik dari pembangkit.

“PPA tidak perlu ditinjau ulang. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi,” kata Luhut kepada sejumlah media, Kamis (23/11) di Jakarta.

Dalam jual-beli tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat meminta kepada PLN untuk melakukan evaluasi harga kontrak PPA dengan pengembang swasta, soal harga jual listrik dari pembangkit.

Oleh sebab itu pada pagi tadi, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar datang ke kantor Luhut untuk membahas masalah tersebut. Sebab menurut Luhut, seharusnya evaluasi sudah tidak perlu dilakukan bila kedua belah pihak, yakni PLN dan pengembang swasta, sudah setuju untuk melakukan tanda tangan kontrak PPA.

“Misalnya masalah listrik, kalau sudah PPA itu ya sudah final, jangan lagi ada evaluasi. Jadi Kalau memang amandemen itu prosesnya di PPA itu,” katanya.

Luhut meminta agar jangan ada lagi kejadian seperti itu. Sebab, kata dia, hal-hal seperti itu juga berpengaruh terhadap investasi asing di dalam negeri. Menurutnya, ketidakpastian tersebut bisa mempengaruhi minat para investor untuk berinvestasi.

“Jadi jangan terjadi lagi, jadi dalam PPA itu semua proses diselesaikan. Once PPA tanda tangan ya sudah selesai, sudah final. Kita evaluasi semua yang menurut orang-orang investasi luar jadi ribet begini, bisa kita pastikan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng, yang mewakili Kementerian ESDM mengirimkan surat untuk Direktur Utama PLN untuk meninjau ulanh kontrak jual beli listrik dengan pengembang swasta, soal harga jual listrik dari pembangkit.

Dalam suratnya, Andy menyarankan agar PLN melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak jual-beli pembangkit listrik swasta, PLTU skala besar yang berlokasi di Pulau Jawa. Peninjauan tersebut belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Ruang lingkup peninjauan tersebut agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi 85% dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Nantinya, hasil dari peninjauan tersebut bisa dilaporkan kepada Menteri ESDM. Evaluasi tersebut dilakukan agar harga listrik untuk masyarakat bisa lebih terjangkau. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...