Logo SitusEnergi
M. Ikhsan Asaad : PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik M. Ikhsan Asaad : PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Jakarta, situsenergy.com General Manager Unit Induk Distribusi PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad dalam konfrensi perayaan puncak Hari Listrik Nasional (HLN)... M. Ikhsan Asaad : PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Jakarta, situsenergy.com

General Manager Unit Induk Distribusi PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad dalam konfrensi perayaan puncak Hari Listrik Nasional (HLN) ke-74, hari ketiga berlangsung (11/10), di Jakarta Convention Center (JCC), mengatakan, mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Menurut Ikhsan, PLN sejak tahun 1997 komit mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia. Salah satu upaya membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia adalah dengan menyediakan Stasiun Pengisian listrik Umum (SPLU).

Sampai saat ini, katanya, PLN telah memiliki SPLU sebanyak 1922 yang tersebar di seluruh Indonesia. Pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 107 milyar, walaupun masih banyak digunakan oleh pedagang kaki lima,” katanya serius.

Sebab, penggunaan mobil listrik di Indonesia masih sangat kecil. Di Jakarta saja, kata Ikhsan, hanya ada 40 mobil listrik. Sementara di China berdasarkan roadmap mobil listrik di sana pada tahun 2020 mencapai 5 juta unit mobil listrik, Amerika Serikat pada tahun 2025 mencapai 2 juta unit mobil listrik. Sedangkan Indonesia pada 2025 sekitar 22 ribu unit mobil listrik.

Rencananya tahun ini, kata Ikhsan, PLN akan membangun 22 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Targetnya PLN akan membangun 167 SPKLU beberapa tahun ke depan. “Saat ini tidak ada masalah lagi terhadap pasokan listrik di Indonesia. Tidak ada lagi deficit listrik di Indonesia,” kata Ikhsan serius.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Sementara, berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU N0. 55 tahun 2019 menyebutkan: Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bidang energi dan/atau badan usaha lainnya.

Pasal 23 ayat 2 menyebutkan untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).

Sedangkan pasal 23 ayat 3 menyebutkan dalam melakukan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikhsan menambahkan, ada beberapa skema kerjasama yang ditawarkan PLN untuk kepemilikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mirip dengan kepemilikan SPBU. PLN menawarkan model Company Owned Company Operated (COCO) dan Partner Owned Partner Operated (POPO).

“Saat ini tarifnya lagi dibicarakan teman-teman dari kementerian ESDM. Dalam waktu dekat ini akan keluar tarifnya berapa,” kata Ikhsan sambal menambahkan, “Nilai investasi untuk fast charging mencapai Rp 1 milyar-an, sedangkan yang normal nilainya mencapai Rp 50 juta.”

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

Ikhsan menambahkan bila charging ini digunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak perlu izin. Sementara jika digunakan untuk kepentingan bisa, maka diperlukan Izin Usaha Penyediaaan listrik. (mul/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *