

Kurangi Emisi dan Limbah Industri, Pemerintah Terus Dorong Penerapan Green Industry
ENERGI TERBARUKAN August 25, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Dalam rangka menjaga pelestarian alam, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah industri yang menerapkan konsep green industry (industri hijau). Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan saat ini Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). Setidaknya sudah ada 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau. Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap Agus dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Untuk menambah jumlah industri yang berbasis green industry, Kemenperin terus membina industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau yang telah ditetapkan. Diharapkan nantinya industri dalam negeri mampu berdaya saing baik ditinjau dari efektivitas dan efisiensi produksi, profit, dan kemampuan penetrasi ke rantai nilai global.
“Untuk mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu,” pungkas dia. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.