

Kuota BBM Subsidi Dari Mana Logikanya ?
OPINI July 29, 2022 Editor SitusEnergi 0

Oleh : Salamuddin Daeng
Penetapan Kuota Itu Ilegal Karena Tidak Ada Landasan Konstitusi dan Regulasinya
Publik tidak banyak yang tau bahwa BBM Pertalte solar dan LPG subsidi ternyata ada kuotanya. Mengapa ada kuota BBM Pertalte solar dan LPG subsidi? Apa dasar filosofi kuota BBM Pertalte solar dan LPG subsidi? apakah orang miskin itu tidak boleh mengkonsumsi BBM Pertalte solar dan LPG subsidi banyak banyak? Sebab kalau konsumsi banyak akan membahayakan keuangan Negara?
Lalu apa dasar dalam penetapan kuota? Apakah jumlah orang miskin di suatu daerah? Jumlah sepeda motor orang miskin atau jumlah mobil atau kendaraan roda empat orang miskin? Atau dasar pemikiran kuota BBM Pertalte solar dan LPG subsidi bukan orang miskin dan kendaraan yang dimilikinya. Lalu apa?
Coba kita perhatikan apa landasan UU dari BBM Pertalte solar dan LPG subsidi :
Pertama, UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dalam Pasal 28. (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan rnasyarakat tertentu. Penjelasan pasal 28 ayat 3. Ayat (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan khusus sebagai pengganti subsidi kepada konsumen tertentu untuk pemakaian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pemerintah menetapkan kebijakan harga Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 55. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kedua, UU Anggaran Pendapatan dan Bealnja Negara Tahun 2022. Pasal 16 (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp206.963.748.116.000,00 (dua ratus enam triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus enam belas ribu rupiah). (2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, danlatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Program Pengelolaan Subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Penjelasan Ayat (3) Yang dimaksud dengan “asumsi dasar ekonomi makro” adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Yang dimaksud dengan “parameter” adalah semua variabel yang memengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM bersubsidi, volume konsumsi LpG tabung 3 kg, Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg, volume penjualan listrik bersubsidi, susut jaringan, dan volume pupuk bersubsidi. Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi yang lebih tepat sasaran mulai Tahun 2022, Pemerintah dapat mengarahkan pelaksanaan subsidi LPG dan listrik dengan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara bertahap.

Selanjutnya UU APBN Pasal 17 (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquifted Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketiga, Peraturan Presiden Republik Indonesta Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2oi4 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Namun dari keseluruhan peraturan perundangan tersebut tidak diketemukan istilah kuota BBM solar Pertalite dan LPG subsidi. Lalu darimana kata kuota BBM sunsidi ini berasal? Dalam laporan keuangan pertamina tahun 2021 tidak ada satu kata pun tentang kuota BBM bersubsidi. Lalu sekarang jadi masalah karena ada penetapan kuota BBM bersubsidi oleh Menteri keuangan, DPR dan BPH migas. Ini sebenarnya kuota atau jatah buat siapa? Apakah kuota sama artinya dengan bagi bagi jatah?[•]
No comments so far.
Be first to leave comment below.