


Jakarta, situsenergi.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tingkat indeks persaingan usaha (IPU) yang paling rendah dari tahun ke tahun berada pada sektor energi (listrik/gas) dan sumber daya mineral (ESDM), konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah/limbah.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPUnya rendah. Bahkan KPPU siap melakukan advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah.
“Ini telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah”, ungkap Ifan, sapaan Ketua KPPU di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Lebih lanjut, Ketua KPPU juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan.
“Artinya, perilaku pelaku usaha atau kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar perlu menjadi perhatian KPPU,” katanya.
Di lain sisi, KPPU melihat bahwa indikator riset dan pengembangan dan produktivitas di tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023. Hal ini perlu diwaspadai karena menunjukkan bahwa tingkat inovasi Indonesia lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Ifan, inovasi yang rendah dapat menjadi penghambat bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen serta tercapainya Indonesia Emas 2045. Untuk itu, pemerintah wajib memandang penting persaingan usaha dan peran KPPU untuk mencapai target pertumbuhan tersebut.

“Jadi dari angka indeks persaingan usaha tahun ini, masih dibutuhkan kenaikan 1,38 poin atau sekitar 28 persen untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen,” pungkasnya.(DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.