

Kontribusi pada APBN di Bawah 10%, Energi Bukan Lagi Andalan Penerimaan Negara
ENERGI October 13, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk pemanfaatan energi, salah satunya adalah kebijakan harga gas agar industri dalam negeri dapat berkembang dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“Setiap US$ 1 di hulu minyak dan gas bumi bisa memberikan efek berganda hingga 1,6 kali dibandingkan nilai investasi yang ditanamkan,” kata Djoko dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, berdasarkan angka realisasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) tahun 2020, sektor minyak dan gas bumi masih berada di angka 50,8 persen yang artinya lebih dari separuh pemenuhan energi dalam negeri masih dipenuhi oleh sektor minyak dan gas bumi.
“Pada 2025, Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUEN menargetkan minyak dan gas bumi berada pada angka 47 persen,” ucapnya.
Djoko mengungkapkan bahwa angka itu masih lebih besar jika dibandingkan dengan target batu bara yang hanya 30 persen dan energi baru terbarukan sebesar 23 persen.
Pada 2050, lanjut dia, energi yang bersumber dari minyak dan batu bara masih berkontribusi besar hingga 44 persen, batu bara hanya 25 persen, dan energi baru terbarukan, sebesar 31 persen.
“Oil and gas masih merupakan andalan untuk memenuhi energi di dalam negeri hingga tahun 2050,” tukasnya.
“Pemerintah Indonesia menempatkan paradigma pengelolaan energi untuk kemaslahatan masyarakat seperti yang tertuang dalam KEN dan RUEN,” tambah dia.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa energi saat ini tidak lagi menjadi sumber pendapatan negara maupun pendapatan daerah. Menurutnya, paradigma energi kini untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesinambungan ekonomi di pusat dan daerah.
“Energi tidak lagi menjadi andalan penerimaan negara karena kontribusi pada APBN di bawah 10 persen,” ujarnya.(ERT/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.