

Kontrak Gross Split WK Brantas Diteken Hasilkan Signature Bonus US$ 1 Juta
ENERGI August 3, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, SitusEnergy.com
Pemerintah menandatangani kontrak bagi hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Brantas. WK tersebut merupakan salah satu WK Terminasi yang akan berakhir kontraknya pada 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan, penandatangan ini menyusul penandatanganan 3 kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020 yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.
“Dari kontrak bagi hasil ini, total bonus tanda tangan (signature bonus) yang diterima Pemerintah sebesar US$ l1 juta atau setara Rp 13,4 miliar,” ujar Agung di Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut Agung, perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$ 115,5 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018, Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat).
Agung menambahkan, kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan yang berlaku efektif tanggal 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan kontraktor Lapindo Brantas Inc., PT. Prakarsa Brantas dan PT. Minarak Brantas Gas dimana Lapindo Brantas Inc., bertindak sebagai Operator.
“Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.