Logo SitusEnergi
Komitmen Pada Pengembangan EBT, DPR Mulai Bahas RUUnya Komitmen Pada Pengembangan EBT, DPR Mulai Bahas RUUnya
Jakarta, situsenergy.com Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai tidak berdampak signifikan pada subsektor energi terbarukan (ET). Namun demikian, aturan tersebut diketahui menyebutkan pasal yang mengatur... Komitmen Pada Pengembangan EBT, DPR Mulai Bahas RUUnya

Jakarta, situsenergy.com

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai tidak berdampak signifikan pada subsektor energi terbarukan (ET). Namun demikian, aturan tersebut diketahui menyebutkan pasal yang mengatur mengenai energi nuklir.

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan UU Cipta Kerja hanya mengatur pemanfaatan energi panas bumi langsung yang tidak menyentuh pada pemanfaatan untuk listrik yang sudah diatur dalam UU panas bumi. Sementara, pemanfaatan energi terbarukan lainnya tidak tersentuh dalam UU Cipta Kerja.

“Kelihatannya UU Cipta Kerja tidak ada dampak terhadap energi terbarukan. Kalaupun ada, yang tercantum adalah beberapa perubahan terhadap pemanfaatan langsung panas bumi yang memberikan kewenangan pada pemerintah pusat, selain jadi kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah),” ungkapnya dalam keterangannya Jumat (9/10/2020).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi harapan besar bagi subsektor energi terbarukan. DPR saat ini membahas RUU EBT, yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Proses penyusunan RUU ini sudah dimulai sejak Januari 2017 saat Komisi II DPD RI mengadakan RDPU dengan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

“Kami berharap agar RUU EBT yang sedang dibahas itu fokus saja pada energi terbarukan dan tidak perlu memasukkan aspek nuklir. Apalagi, nuklir selain sudah diatur dalam UU tentang Ketenaganukliran, juga sudah dimuat dalam UU Cipta kerja,” tandas Surya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *