Logo SitusEnergi
KITB Butuh Gas 24 MMSCFD, PGN Siap Penuhi KITB Butuh Gas 24 MMSCFD, PGN Siap Penuhi
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebutuhan gas untuk Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) saat nanti beroperasi diperkirakan sebesar 24 MMSCFD. Kebutuhan... KITB Butuh Gas 24 MMSCFD, PGN Siap Penuhi

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebutuhan gas untuk Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) saat nanti beroperasi diperkirakan sebesar 24 MMSCFD. Kebutuhan gas yang begitu besar ini sedianya akan dipenuhi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Rencananya KITB akan beroperasi pada tahun 2023.

Asisten Deputi Niaga dan Transportasi, Ahmad Bastian Halim menjelaskan gas menjadi salah satu kebutuhan pokok untuk mendukung percepatan proyek KITB. Untuk itu pemerintah akan segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Proyek KITB, yang didalamnya akan mengatur hal-hal krusial yang diperkirakan akan dapat mempercepat penyelesaian proyek, diantaranya pengaturan harga gas industri, pengadaan tanah, dan lain sebagainya.

“Untuk mendorong pengembangan KITB diperlukan pula revisi Perpres tentang penetapan harga gas bumi dengan substansi penambahan industri otomotif dan industri elektronik,” kata Bastian dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Dalam pemenuhan gas bagi industri tersebut PT KITB akan bekerja sama dengan PGAS dengan skema revenue sharing dalam pembangunan pipa transmisi Gresik – Semarang dan pipa transmisi Cirebon – Semarang. Hal ini dilakukan guna menyalurkan gas yang bersumber dari Jambaran Tiung Biru yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dimana saat ini dioperasikan oleh PT Pertamina EP Cepu.

BACA JUGA   PHE Pastikan Ketahanan Energi Nasional Aman Selama Libur Lebaran

“Proses konstruksi KITB di Kabupaten Batang terus diakselerasi, khususnya dalam hal pembangunan dryport (pelabuhan darat) dan jaringan gas bumi untuk mendukung operasional tenant di dalamnya,” pungkas dia. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *